NusantaraTomohon

Walikota Caroll Senduk Laporkan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon

Tomohon. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (8/6/21).

Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH dalam sambutannya mengatakan, dalam ranperda ini pihaknya menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam laporan itu memuat 7 hal di antaranya, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Terlampir juga laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahan daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA dan Erens Kereh, AMKL. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *