Tim Kerja Penagihan Retribusi Pasar Tomohon Resmi Dibentuk
Dalam rangka membenahi dan menertibkan retribusi pasar di Kota Tomohon, direksi PD Pasar Tomohon melalui Surat Keputusan Direksi Perusahaan Pasar Kota Tomohon Nomor 01 Tahun 2021, membentuk tim kerja dan sekretariat untuk membenahi penagihan retribusi dan tunggakan serta penertiban dan penataan atas pemanfaatan dan penggunaan ASSET/BMD di Pasar Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021.
Tim yang dimaksud mempunyai tugas sebagaimana peraturan Walikota Tomohon nomor 17 Tahun 2008 tentang retribusi pasar. Tim kerja yang dimaksud melibatkan beberapa stakeholder yang mengisi beberapa jabatan dan tugas yang ditetapkan yaitu :
Pengarah : Plt. Direktur Utama PD. PasarB adan Pengawas PD Pasar
Penanggung Jawab : Direktur Utama PD Pasar
Ketua : Kasat Reskrim Polres Tomohon
Wakil Ketua : Jaksa Pidana Umum Kejari Tomohon
Plt. Direktur Umum PD Pasar
Plt. Direktur Pengembangan Usaha PD. Pasar
Sekretaris : Kasubag Administrasi Umum Inspektorat Kota Tomohon
Bendahara : Staf Umum PD Pasar
Anggota : Unsur Satreskim Polres Tomohon
Anggota : PPNS Sat.Pol PP Tomohon
Anggota : Camat Tomohon Timur
Anggota : Lurah Paslaten I
Sekretariat Tim
Anggota : Kabag Pengembangan Kemitraan Usaha PD. Pasar
Anggota : Kabag Penagihan Retribusi Dan Sewa Ruang Pertokoan PD. Pasar
Anggota : Koordinator Bagian Umum PD. Pasar
Anggota : Staff Seksi Penyelidikan Penyidikan Satpoll PP Tomohon.
(Romi)