NusantaraTomohon

Tim Kerja Penagihan Retribusi Pasar Tomohon Resmi Dibentuk

Beberapa bangunan di Pasar Tomohon yang tidak sesuai peruntukan

Dalam rangka membenahi dan menertibkan retribusi pasar di Kota Tomohon, direksi PD Pasar Tomohon melalui Surat Keputusan Direksi Perusahaan Pasar Kota Tomohon Nomor 01 Tahun 2021, membentuk tim kerja dan sekretariat untuk membenahi penagihan retribusi dan tunggakan serta penertiban dan penataan atas pemanfaatan dan penggunaan ASSET/BMD di Pasar Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021.

Tim yang dimaksud mempunyai tugas sebagaimana peraturan Walikota Tomohon nomor 17 Tahun 2008 tentang retribusi pasar. Tim kerja yang dimaksud melibatkan beberapa stakeholder yang mengisi beberapa jabatan dan tugas yang ditetapkan yaitu :

Pengarah : Plt. Direktur Utama PD. PasarB adan Pengawas PD Pasar

Penanggung Jawab : Direktur Utama PD Pasar

Ketua : Kasat Reskrim Polres Tomohon

Wakil Ketua : Jaksa Pidana Umum Kejari Tomohon

Plt. Direktur Umum PD Pasar

Plt. Direktur Pengembangan Usaha PD. Pasar

Sekretaris : Kasubag Administrasi Umum Inspektorat Kota Tomohon

Bendahara : Staf Umum PD Pasar

Anggota : Unsur Satreskim Polres Tomohon

Anggota : PPNS Sat.Pol PP Tomohon

Anggota : Camat Tomohon Timur

Anggota : Lurah Paslaten I

Sekretariat Tim

Anggota : Kabag Pengembangan Kemitraan Usaha PD. Pasar

Anggota : Kabag Penagihan Retribusi Dan Sewa Ruang Pertokoan PD. Pasar

Anggota : Koordinator Bagian Umum PD. Pasar

Anggota : Staff Seksi Penyelidikan Penyidikan Satpoll PP Tomohon.

(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *