Hukum

Soegiharto Santoso Dkk Akan Lakukan Upaya Kasasi Terkait Putusan Sidang PKPU PT. Asuransi Jiwa Kresna

Jurnal123.com || Jakarta – Kasus gagal bayar yang di alami para nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) dalam Perkara PKPU No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.PSt telah berakhir dengan homologasi, sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH., Mhum dan Agung Suhendro, SH., MH, serta paintera pengganti Aldino Heryanto, SH., MH, dimana pada akhir putusan disampaikan oleh Ketua majelis hakim tentang; “Jika tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum”.

 

Bahwa hasil putusan tersebut tetap mengundang banyak komentar dari para nasabah baik yang setuju dengan putusan sidang PKPU maupun yang tidak.

Ir. Soegiharto Santoso selaku nasabah korban PT AJK menyampaikan kekecewaannya saat mengikuti sidang putusan PKPU, di mana tidak terlihat hadirnya para tim pengurus dan tidak terlihat kehadiran pengacara Dr. Benny Wullur SH., MH. selaku kuasa hukum Pemohon.

“Seperti yang sama-sama kita lihat didalam sidang tadi, tentunya kita menghormati putusan majelis hakim, namun ada beberapa teman baik yang hadir ataupun yang tidak hadir hari ini mereka akan mengupayakan Kasasi, ada juga yang akan melakukan PK, saya juga mengkritisi atas ketidak hadiran para tim pengurus.” Ucap Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso usai sidang putusan Kresna, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis, 18/2/2021

“Kalo saya akan melakukan upaya kasasi, menurut saya ada beberapa kejanggalan disini, diantaranya saat pengiriman perjanjian perdamaian pada tanggal 31 Januari lalu dikirim rata-rata di atas jam 10 malam sedangkan besok paginya hari senin jam 9 pagi adalah votingnya, inikan tidak berprikemanusiaan artinya para nasabah ada yang usia lanjut, ada yang sedang sakit dan ada yang tinggal di luar kota, sehingga tidak bisa hadir dan jika akan memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk voting sudah tidak mungkin karena sudah malam, belum lagi isi perjanjiannya sangat tidak berkeadilan.” Terang Hoky yang juga Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia)

Ia juga menerangkan bahwa telah 2 kali bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Hakim Pengawas, Kahumas PN JakPus, Pejabat Pembuat Komitmen PN JakPus dan Direktur Operasional PT AJK serta Tim Pengurus, dimana diterangkan bahwa pada saat Hoky menjadi saksi dalam proses voting ada provokasi dari salah satu tim pengurus, sehingga hampir terjadinya perkelahian, “saya juga sudah bersurat kepada  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan menyimpan dengan baik rekaman CCTV saat hampir terjadinya perkelahian didalam proses perhitungan hasil voting pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, berkisar pada Pk 19:16 hingga Pk 19:22, agar supaya jika suatu saat dibutuhkan oleh pihak berwenang dapat diserahkan bukti rekaman CCTV tersebut, bahkan didalam surat tersebut, saya juga mempertanyakan tentang apa penyebab sehingga kejadian tersebut tidak ada dalam rekaman video Youtubenya (hanya ada direkaman CCTV), padahal sejak awal telah disebutkan oleh tim pengurus bahwa semuanya bisa dilihat melalui channel youtube.” Ungkap Hoky.

 

Hoky juga menjelaskan pada awalnya inti dari isi surat adalah merevisi sedikit saja isi surat perjanjian perdamaian pada Pasal 8.4. dengan menghapuskan pada bagian tulisan: “karenanya, jika terjadi percepatan pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, maka Perseroan dapat melakukan percepatan penyelesaian tagihan kepada Kreditor secara lebih awal/cepat, begitu juga sebaliknya jika ternyata terdapat kendala/hambatan dalam melakukan proses penjualan aset-aset investasi milik Perseroan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya pembayaran sesuai Skema Penyelesaian yang diatur dalam Pasal 4, maka sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi akan diselesaikan pada jadwal berjalan berikutnya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.”
Sebab jika tidak dihapuskan, maka artinya ada peluang sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi tersebut di jadwal ulang lagi dan akan dijadwal ulang lagi secara berulang-ulang, yang pada akhirnya tidak akan penyelesaian tagihan kepada Kreditornya, sehingga saya minta dihilangkan bagian ini saja, padahal masih sangat banyak isi perjanjian yang tidak berkeadilan, tapi hanya untuk menghapuskan bagian tersebut saja tidak dilakukan, sehingga hal ini patut diduga telah mencerminkan adanya itikad tidak baik dari pihak Debitur.” Papar Hoky.
Hoky juga menambahkan bahwa untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya akan diuraikan secara lengkap kedalam surat memori Kasasi yang sedang disusun oleh pengacara Otto, SH dan teman-temannya, “Pak Otto, SH saat ini sedang menyusun surat memori Kasasinya dan kami yakin serta percaya permohonan kami akan dikabulkan pada tingkat Kasasi nanti, sebab sangat banyak kejanggalan dalam proses PKPU ini sejak dari awalnya dan fakta sangat nyata tentang isi surat perjanjian perdamaian yang tidak berkeadilan, saya juga memohon maaf kepada teman-teman yang merasa khawatir karena kami melakukan upaya hukum lanjutan ini, tujuan kami juga menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan. Di sini kami sampaikan juga bahwa apa yang kami lakukan yakni upaya hukum lanjutan tidak akan berdampak pada proses pembayaran dari pihak Kresna, sampai nanti ada putusan, sehingga sangat berbeda dengan proses PKPU, untuk itu kami juga memohon doa restunya.” Pungkas Hoky.(Vincent)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *