Kompolnas Banyak Terima Laporan, Kementerian ATR/BPN Diharap Serius Perangi Mafia Tanah
Jurnal123.com || Jakarta – Kasus penyalahgunaan sertipikat tanah oleh mafia tanah saat ini masih kerap terjadi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi yang membidangi pertanahan sangat serius memberantas mafia pertanahan ini.
Mafia tanah adalah individu atau kelompok yang melakukan kegiatan atau tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang sistematis dan terstruktur yang menyebabkan terhambatnya suatu hal pertanahan tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen), Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B Agus Widjayanto dalam _Lunch Talk_ Berita Satu, Senin, (15/02/2021).
Lebih lanjut R.B Agus Widjayanto menuturkan masyarakat harus melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan. “Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan laporan, laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga Kepolisian,” tuturnya.
Dari pengaduan masyarakat, akan diidentifikasi oleh pihak BPN apakah kasus pengaduan masyarakat tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa. “Kita juga melakukan verifikasi kepada aparat terkait seperti kepala desa untuk cek data,” tutur Dirjen PSKP.
Keseriusan dalam memberantas mafia tanah menjadi perhatian khusus pemerintah yakni Kementerian ATR/BPN yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberantas mafia tanah. “Kita sudah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Polri dan Kejaksaan dari 2017. Kemudian kita membentuk satgas mafia tanah atau satgas kejahatan pertanahan dengan Polri di pusat maupun Polda,” kata R.B Agus Widjayanto.
“Kasus mafia tanah kita rapatkan bersama-sama, kita dari BPN menyajikan data pertanahan dan terkait dengan penyelidikan ditangani Polri tapi hasilnya apabila memang sertipikat yang peralihan memang dilakukan hasil kejahatan kita bisa lakukan pembatalan dari hak peralihan itu,” tambahnya.
Benny Mamoto selaku Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku bahwa pihak Polri memang menerima banyak laporan kasus mafia tanah, namun penyidikan kasus pertanahan juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Hambatan penyidikan bisa begitu beragam mulai dari sulitnya mencari saksi hingga kejelian pihak penyidik untuk memproses data terkait pemalsuan tanah. “Pengumpulan saksi yang sering jadi masalah, terkadang saksi sudah meninggal sehingga nihil informasi,” ungkap Benny Mamoto. (AR/JR)
Editor: Christy Alma