Masih Berkeliarannya Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Ingatkan Untuk Menjaga Sertipikat Dengan Baik
Jurnal123.com || Jakarta – Dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan, Menteri ATR / Kepala BPN, Sofyan Djalil mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati menyerahkan sertipikat tanah kepada siapapun.
Hingga kini, meski zaman telah modern, menurutnya para ‘hantu’ mafia tanah masih bergentayangan mengincar hak kepemilikan tanah masyarakat. “Jangan pernah kasih sertipikat kepada siapapun orangnya, sebab bakal menjadi persoalan. Bahkan, apabila alasan keperluan mau mengecek ke BPN, harus didampingi dan jangan dilepas, karena bisa disalahgunakan. Nah untuk itu, kita mau bangun sistem, dengan sistem data elektronik untuk kurangi ruang gerak mafia tanah,” ungkap, Sofyan Djalil, Menteri ATR/ BPN dalam meeting zoom di Jakarta, Kamis (11/2).
Sofyan mengatakan, melalui sistem data elektronik masyarakat akan diuntungkan, karena pengurusan cepat dan mudah. Peluang kegiatan mafia tanah juga semakin terbatasi apabila semua sistam layanan dengan menggunakan elektronik termasuk pencatatan Serpikat Tanah.
“Kiranya tidak akan terjadi, kalau layanan tanah ini dilakukan secara elektronik. KTP elektronik akan memudahkan, sebagai lampiran ke Akte Jual Beli. Begitupun PPAT, Nomor izin dan SK-nya dicatat secara digital, jika belum, maka Akte Jual Beli tidak dapat didaftarkan,” papar Sofyan Djalil.
Kasus Tanah Dino Patti Djalal
Terkait kasus transaksi tanah atas pengalihan hak kepemilikan keluarga Dino Patti Djalal, dikatakan Sofyan Djalil, sedang menunggu hasil investigasi tim yang dibentuk Kementerian ATR/BPN dan Polda Metro Jaya. Persoalan muncul bagi Keluarga Dino Patti Djalal, ketika mengaku tidak melakukan penjualan tanah, namun serfipikatnya sudah berpindah kepemilikan ke orang lain.
“Kita sedang tunggu hasil Tim dibentuk dengan Kepolisian, karena dari sisi tahapan pengalihan hak atas tanah tersebut, sudah sesuai aturan, tahap demi tahap. Cuma persoalannya, secara materiil harus dibuktikan keabsahannya,” tutur Sofyan.
Dari sisi dokumen, surat kuasa hingga akte jual beli sampai penerbitan hak sertipikat tanah sesuai prosedur. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pakai KTP yang belum elektronik. Apakah pemilik KTP sebenarnya yang melakukan transaksi atau tidak akan menjadi ranah kriminal atau Kepolisian.”Ada tiga tanah, yang dimiliki, berkaitan kasus ini. Sementara kita blokir sertipikat tanah yang bermasalah,” tuturnya.
Untuk membatasi ruang gerak mafia tanah, RB Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan sistem elektronik pertanahan. Didalamnya nanti akan diketahui KTP asli atau tidak dan verifikasi lebih ketat, seperti data sidik jari dan mata.
“KTP tidak hanya terlihat pada bentuk luarnya dan foto, tetapi lebih dari itu, dan tidak perlu bawa sertipikat kemana-mana karena sistem elektronik. Kelihatan sama atau tidak, dan diketahui siapa pemilik sebenarnya.”
Agus menambahkan, bentuk praktik mafia tanah sangat beragam, dari pemalsuan dokumen, pengurusan kepemilikan zaman dulu seperti girik, Aegendom Verponding, dan lainnya untuk menerbitkan sertipikat baru. Padahal sertipikat di tanah yang sama sudah diterbitkan. Begitupun praktik pengubahan batas tanah dan banyak lagi.
“Intinya tanah itu harus dikuasai, dan biasanya memang yang bermasalah pemilik tanah sudah tidak memperhatikan lagi, karena tanahnya banyak dimana-mana, sehingga timbul kasus,” tambahnya.
Dalam tanya jawab sempat disinggung salah satu wartawan terkait adanya mafia tanah di BPN Cibinong. Dimana menurutnya terjadi pembuatan sertipikat diatas tanah yang telah memiliki sertipikat sebelumnya. Bahkan ironisnya BPN setempat terkesan melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut.
Hingga kini kasus tanah milik PHS Marpaung masih menunggu jawaban BPN Cibinong dan menunggu kelanjutan proses sesuai aturan hukum dan perundangan.(JEY)
Editor: Christy Alma