Metropolitan

Terkait Revisi Perda Corona, Wagub Ahmad Riza Berpendapat Denda Progresif Perlu Diterapkan

Jurnal123.com || Jakarta – Rencana adanya revisi Perda Corona atau Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan salah satu poin dalam revisi yang perlu dimasukkan adalah denda progresif.

“Jadi terkait peraturan, kami sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi denda dan sebagainya. Namun kita terus melakukan evaluasi terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisinya fakta dan datanya sangat dinamis. Jadi tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan daripada situasinya,” ujar Ahmad Riza Patria di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021) kemarin.
“Jadi sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali dan lain-lain sebagainya,” sambungnya.

Ahmad Riza Patria berharap wilayah Bodetabek juga turut membuat Perda Penanggulangan COVID-19, sehingga Jakarta dan wilayah penyangganya dapat bersinergi dalam menangani pandemi virus Corona.
“Koordinasinya bisa diatur, kita juga harapkan dari pemerintah daerah lainnya juga menyusun perda yang bersinergi positif dengan Jakarta dan sekitarnya. Jadi kita ingin ada kebijakan yang bersinergi satu sama lain. Mudah-mudahan dengan dukungan pemerintah pusat, selama ini Pak Jokowi, Pak Menko semuanya dengan para menteri, Pak Doni (Kepala BNPB),” katanya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Pergub tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam pergub tersebut, salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub Nomor 101 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021.

Di Bab XIII ketentuan penutup pasal 69 disebutkan ada 7 Pergub yang dihapus. Berikut isi Pergub tersebut.
Pada saat Peraturan Gubernur ini (Pergub Nomor 3 Tahun 2021) mulai berlaku, Peraturan Gubernur:
a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003);
b. Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72010);
c. Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023);
d. Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72024);
e. Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72027);
f. Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75012); dan
g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut dilakukan mengingat penyebaran pandemi Corona di DKI Jakarta semakin masif penyebarannya.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *