Hukum

Periksa Seorang PNS di MA, KPK Dalami Dugaan Kuasa Aset Istri Tersangka Nurhadi

Jurnal123.com – Terkait kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang PNS di MA bernama Kardi. Pemanggilan Kardi guna mendalami adanya dugaan kuasa kepemilikan aset milik istri Tersangka Nurhadi (NHD) oleh dirinya.

“Kami panggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Selain diduga memiliki penguasaan atas aset, penyidik KPK juga akan menggali informasi terkait hubungannya dengan istri NHD, Tin Zuraida.

Keduanya diduga memiliki kerkaitan usai KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada sebagai saksi, pada 15 Juni 2020.

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi,” jelas Ali.

Ali belum memberi titik terang terkait keduanya. Dia beralasan semua masih dalam ranah penyidik.
Selain Kardi, KPK juga memanggil empat orang saksi lain hari ini untuk tersangka yang sama. Mereka adalah, dua orang pegawai swasta; Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto, seorang ibu rumah tangga; Irawati dan wiraswasta bernama; Aditya Irwantyanto.

Nurhadi adalah aktor utama dalam kasus ini. Eks sekretaris Mahkamah Agung itu sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK berhasil membekuknya pad awal Juni 2020, setelah pintar bersembunyi sejak awal tahun ini.

Ada tiga perkara yang menjerat mantan dia. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.(MER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *