Hukum

Wawan Divonis 4 Tahun, KPK Nyatakan Banding

Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum banding terkait vonis empat tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Balipasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Pasalnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti oleh Hakim PN Tipikor Jakarta.

“Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK pada Rabu, 22 Juli 2020 menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, alasan KPK mengajukan banding karena dinilai putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim, utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

“Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” tandas Ali.

Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Hakim meyakini, Wawan terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banteng dan Kota Tangerang Selatan.

“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

Namun, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak terbukti. Padahal, Wawan didakwa TPPU pada periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dan dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga,” ujar Ni Made.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859. Apabila tidak dibayarkan, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti.
“Apabila hartanya tidak cukup, uang pengganti diganti dengan pidana kuruang selama satu tahun,” cetus Ni Made.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(JAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *