Hukum

KPK Semestinya Merespon Dugaan Suap Gubernur Papua Barat untuk Wahyu Setiawan

Jurnal123.com – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu akan menyelidiki setiap kasus dugaan korupsi yang muncul dalam persidangan. KPK dinilai lazim mengungkap tindak kejahatan korupsi yang faktanya ada di persidangan.

“KPK biasanya sangat responsif terhadap fakta-fakta dan hasil kesaksian di persidangan,” kata Indriyanto menanggapi dugaan suap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kamis (16/7/2020).

Seperti diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan keterangan saksi Sekretaris KPUD Papua Barat menyebut adanya aliran dana Rp500 juta dari Dominggus kepada Wahyu. Indriyanto menyatakan fakta persidangan merupakan bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan bagi KPK.

Indriyanto menjelaskan bahan dan keteranga itu masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan guna mencari sejumlah alat bukti yang cukup. “Keterangan terdakwa maupun saksi dalam persidangan itu perlu di-cross check examination dari sisi hukum pidana untuk dinilai keabsahan dan legitimasi keterangannya,” katanya.

Hal senada disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun. “Butuh konfirmasi yang harus digali oleh penuntut umum, sehingga, jaksa KPK nantinya bisa melakukan pendalaman agar proses pengadilan berjalan maksimal,” kata Tama.

Disinggung kemungkinan persidangan Wahyu Setiawan menyeret tersangka lain, menurut Tama, hal itu tergantung dalil-dalil putusan dan pertimbangan majelis hakim dalam kasus Harun Masiku. Tama menambahkan penyelidikan dengan tersangka baru memang terbuka, namun tetap melalui proses.“Harus ada pertimbangan majelis hakim yang mendalilkan perlunya penyelidikan baru di persidangan,” kata Tama.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *