Khusus Kelas 1 & 2 Mulai Hari Ini 1 Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Jurnal123.com – Iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II resmi naik hari ini (1/7). Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut beberapa fakta tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
1. Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020
Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.
2. Jokowi sempat menaikkan iuran kemudian dibatalkan Mahkamah Agung
Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran kala itu Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Rp 110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, Rp 160 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dan mengembalikan iuran ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Di mana kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II Rp51ribu dan kelas III Rp25.500.
BPJS kesehatan pun mengumumkan pada 1 April akan menurunkan iuran dan kembali mengacu pada perpres Nomor 82. Sementara pada Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
3. BPJS Kesehatan bantah pemerintah tak menghormati keputusan MA
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran masih sesuai dengan koridor MA.
Dia menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
“Memang muncul isu kalau (keputusan) itu melawan (MA), nggak menghormati. Pak Jokowi konteksnya masih dalam koridor. Yaitu mengubah. Jadi tidak benar pemerintah tidak menghormati,” ujarnya dalam video conference belum lama ini.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem dan program dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya adalah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Kemudian mengenai bagaimana kita membuat pelayanan kesehatan dasar dan juga nanti masalah standar, hal-hal yang berkaitan supaya ekosistem JKN ini bisa tetap sehat dan berkesinambungan,” jelas dia.
Dia menyebut tujuan itu sejalan dengan putusan MA yang meminta pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari JKN.
“Putusan MA sendiri, dalam pertimbangan-pertimbangannya lebih menekankan kepada untuk kita memperbaiki ekosistem dari JKN. Dan perpres (64/2020) ini sebenarnya menjawab itu, menjawab bahwa kita juga ingin memperbaiki ekosistem dari JKN. Kalau dampaknya pada defisit itu lain persoalan,” tambah dia.(IDE)