Sidang Ruslan Buton, Polisi Hadirkan Saksi Ahli dan Bukti
Jurnal123.com – Sidang praperadilan terhadap tersangka Ruslan Buton kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 22 Juni 2020 pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut, pengadilan akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon, dalam hal ini adalah kepolisian.
“Pemeriksaan ahli pidana dari Pemohon Brigjen Pol Purn Prof Agus Salam SIK SH MH dan Bukti Surat Termohon dan Ahli Termohon,” ujar Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta, Senin, 22 Juni 2020.
Selain itu, Tonin memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan nanti. Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Hakim tunggal untuk menghadirkan tersangka.
Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Tonin mengatakan kliennya belum pernah diperiksa dan penyidik juga dianggap belum memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka. Sehingga, ia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.(TEM)