Politik

KPU Sebut 4 Alasan Pilkada Digelar Desember 2020

Jurnal123.com – Pelaksanaan Pilkada akhir tahun 2020 dimana pandemi Covid-19 belum menunjukan akan berakhir, menjadi sorotan. Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memberikan setidaknya empat alasan pentingnya menggelar pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 meski berlangsung di tengah pandemi.

“Yang pertama KPU tentu melaksanakan amanat peraturan yang berlaku,” kata dia, di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020, kemarin.
KPU sempat menunda pelaksanaan tahapan pilkada pada Maret 2020 lalu, namun setelah penundaan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada Nomor 2/2020 diterbitkan pemerintah sebagai landasan hukum menggelar kembali pesta demokrasi tingkat daerah itu.

Kemudian KPU juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan mendapatkan rekomendasi melanjutkan kembali pilkada sesuai dengan standar keamanan protokol kesehatan.
“Pilkada dilanjutkan sesuai keputusan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Untuk rekomendasi dari gugus tugas, surat yang disampaikan dijelaskan pilkada bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” kata dia.

Kemudian alasan selanjutnya menurut dia, jika pilkada harus dilanjutkan setelah pandemi berakhir, maka saat ini tidak ada satu pun yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir.

Alasan ketiga, kata dia, yakni mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih, periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kapala daerah yang tentunya harus dilaksanakan.
“Kemudian alasan ke empat, soal tata kelola anggaran, ini juga mesti harus dipikirkan (jika menunda ke tahun berikutnya),” ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan anggota KPU, Viryan Aziz, ia juga menyebutkan alasan pilkada digelar di tengah pandemik yakni soal amanat peraturan yang mesti dijalankan.

Setiap langkah yang diambil KPU kata dia harus berlandaskan aturan hukum dan dasar yang jelas. Pada masa pandemi ini salah satu dasar terpenting yakni surat rekomendasi dari gugus tugas, oleh karena itu menjadi pertimbangan penting bagi KPU untuk memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau tidak.
Kemudian, KPU melanjutkan pilkada karena sampai saat ini tidak ada satu orang atau lembaga pun yang bisa menyimpulkan Covid-19 secara utuh.
“Ketika kami menunda pilkada dulu berharap, ini bisa kita lanjutkan setelah Covid-19 berakhir, namun seiring waktu WHO menyampaikan kesimpulan dan pandangannya bahwa pandemik global ini tidak akan mungkin berakhir dalam waktu singkat, Covid-19 tidak akan hilang,” kata dia.

Menuju Tatanan Normal Baru

Argumentasi lain mengapa pilkada dilanjutkan, sebab sekarang semuanya sedang menuju tatanan normal baru atau new normal. Beberapa waktu lalu memang banyak aktivitas ditutup karena pembatasan sosial berskala besar, namun sejak pertengahan Juni 2020 ini rumah ibadah, pasar, mal, kantor sudah dibuka kembali aktivitasnya.
“Tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat dan banyak pihak nantinya, mengapa ketika semua sudah berjalan lagi dengan new normal, pilkadanya belum diteruskan, nanti bisa muncul pandangan yang justru sebaliknya,” ujar dia.

Alasan lainnya menyangkut dana pilkada, jika pilkada ditunda melewati tahun atau pada 2021, maka anggaran yang telah dicairkan pada 2020 ini akan terbuang sia-sia karena lewat tahun anggaran, sementara yang telah dicairkan sudah mencapai Rp 4,1 triliun.(LIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *