Polri Sebut 7 Terdakwa Kasus Makar di Papua Adalah Pelaku Kriminal
Jurnal123.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa tujuh warga Papua yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni.
“Mereka adalah murni pelaku kriminal, yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2020).
Menurut Argo, provokasi yang dilakukan tujuh terdakwa itu berdampak pada banyaknya masyarakat papua yang mengalami kerugian baik materil maupun harta benda. Argo menyatakan, bahwa kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu belakangan, sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” tegas Argo.
Argo menekankan, jajaran kepolisian memiliki alasan menyatakan bahwa ketujuh terdakwa tersebut merupakan pelaku kriminal. Sebab, sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” terang Argo.
Sekadar informasi, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketujuh terdakwa itu antara lain, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara; Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara; Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara; dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara; Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara; serta Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Dalam tuntutanya, ketujuh terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.(Vecky Ngelo)