HukumPeristiwa

Miliki Paspor Kerajaan Sunda Empire, 2 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia

Jurnal123.com – Koordinator informasi dan urusan sosial budaya Kedutaan Indonesia di Malaysia, Agung Cahaya Sumirat mengatakan telah menahan dua orang yang mengaku anggota kerajaan Sunda Empire lantaran tidak memiliki paspor.

Agung menginformasikan, dua orang tersebut yakni Lamira Roro (34) dan Fathia Reza (36) pertama kali masuk ke Malaysia melalui Kuching, Sarawak pada tahun 2007 dan kini ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia.

Keduanya ditahan, lantaran dianggap tidak memiliki kewarganegaraan karena menolak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan mengaku jadi anggota kerajaan Sunda Empire.

Mereka ditahan karena melanggar peraturan Imigrasi Malaysia dengan hanya membawa paspor Kekaisaran Sunda, yang tidak diakui oleh otoritas setempat.

Agung mengatakan, mereka telah mewawancarai kedua wanita itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.

Tapi mereka menolak mengakui diri mereka sebagai warga negara Indonesia dan bersikeras mengidentifikasi diri mereka sebagai warga Kekaisaran Sunda.
“Kesan kami adalah bahwa kepercayaan mereka untuk menjadi anggota Kekaisaran Sudan adalah yang paling penting (bagi mereka),” tambahnya.

“Imigrasi Malaysia mengatakan status mereka tidak bernegara,” ujarnya.

Keduanya mengaku sebagai Perdana Menteri Kekaisaran Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya, Raden Ratna Ningrum.
Namun untuk diketahui, pada bulan Januari, Nasri Banks dan istrinya ditangkap dan didakwa melakukan penipuan.

Keberadaan kerajaan Sunda Empire yang memproklamirkan diri dalam wilayah yang secara luas dianggap milik Indonesia menjadi perhatian publik awal tahun ini usai viral di media sosial.

Kekaisaran Sunda Empire berbasis di Bandung, Jawa Barat, mengaku menjalankan misi untuk menyelesaikan utang negara dengan Bank Dunia pada tahun 2020.

Sementara pada Kamis 18 Juni 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire setelah berkas perkara tersebut diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Humas PN Bandung, Wasdi Perman mengatakan, berkas yang diterima, atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum.

Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru setelah sempat menggemparkan Indonesia di awal kemunculannya awal tahun 2020.
Wasdi menyebut perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni. Oleh karena itu, sidang pertama Kamis 18 Juni (2020) dengan Majelis Hakim di antaranya, T Benny Eko Supriyadi, Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Para terdakwa bakal menjalani persidangan secara daring melalui telekonferensi, mengingat saat ini masih ada pandemi corona.

Nantinya, para terdakwa itu bakal tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.

“Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi Covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Ketiganya didakwa dengan dua pasal dakwaan, berdasarkan berkas yang diterima pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *