KPPU Putuskan 7 Maskapai Bersalah Atas Lonjakan Harga Tiket Pesawat
Jurnal123.com – Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan keputusan bersalah kepada tujuh maskapai nasional atas pelanggaran Pasal 5 tahun 1999.
Dalam keputusan teraebut ketujuh maskapai dianggap dengan sengaja membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas tiket pesawat.
“Majelis Komisi memutuskan pertama menetapkan pelapor 1-7 terbukti secara sah melanggar pasal 5. Dua, Pelapor 1-7 TDK terbukti melanggar pasal 11 Undang Undang dan memerintah pelapor 1-7 untuk memberitahu secara tertulis ke KPPU untuk mengambil setiap kebijakan agar berpengaruh,” kata Kurnia Toha, Ketua Majelis Komisi Sidang KPPU seperti dikutip dari Video confrencenya dengan IDX, pada Selasa kemarin (24/6).
Adapun ketujuh maskapai yang diduga melakukan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Perlu diketahui, Keputusan sidang merupakan hasil penyelidikan KPPU terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2019. Namun begitu, KPPU menyatakan lonjakan harga tiket tersebut tidak terkait kartel.
Sementara itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayarkan oleh konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan diambil.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan bawah sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional.
“Dimana batas bawah adalah di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen,” pungkas Kurnia Toha.(JUR)