Abu Rara, Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Jurnal123.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Abu Rara dengan pidana 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Pemilik nama asli Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana terorisme. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti mengajak anak dalam tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.
Perbuatan Abu Rara dinilai Hakim telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. Hakim juga berpandangan Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa melayangkan tuntutan pidana 16 tahun penjara terhadap Abu Rara.(OKE)