KPK Kecewa Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan
Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekecewaannya terkait tuntutan ringan terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut KPK, kasus Novel Baswedan merupakan ujian nurani penegak hukum.
“KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (12/6).
Pada Kamis (11/6) kemarin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
Ali menuturkan, kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena, secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu
“Kami akan terus menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ali.
Dalam amar tuntutan Jaksa menilai kedua pelaku penyerangan terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.
Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan. Keduanya menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Seperti kacang lupa pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatan keduanya Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.(REP)