Kapolda Malut Tegur Polres Sula Terkait Pemeriksaan Pengunggah Guyonan Gus Dur
Jurnal123.com – Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Rikhwanto menegur jajaran Polres Sula terkait pemanggilan dan pemeriksaan pengunggah guyonan Gus Dur. Rikhwanto menilai yang dilakukan para petugas terhadap penggugah, Ismail Ahmad, kurang tepat.
“Prinsipnya kepada Polres Sula, terutama anggota reskrim yang kebetulan menemukan di FB, kita sudah tegur dan berikan arahan,” ujar Rikhwanto dikutip dari KompasTV, Kamis (18/6/2020).
Rikhwanto mengatakan, harusnya polisi bisa membedakan mana unggahan yang menyalahi UU ITE atau tidak.
Untuk kasus ini, Rikhwanto menilai yang dilakukan Ismail bukan merupakan pelanggaran UU ITE.
“Yang dimaksud joke nya Gus Dur, ada polisi yang baik, patung polisi, polisi tidur, dan Pak Hoegeng, itu sifatnya memecut saja. Dan itu sudah menjadi milik umum dan sudah tidak punya nilai-nilai yang dipikirkan itu mencoreng institusi. Itu biasa-biasa saja,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ismail yang mengunggah guyonan Gus Dur dibawa ke kantor polisi.
Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Ismail mengaku tidak memiliki maksud apa pun saat mengunggah guyonan itu.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menilai, tidak tepat Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Gus Dur.
Menurut Dini, tak ada yang salah dari langkah Ismail Ahmad mengunggah guyonan itu.
“Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di facebook. Tapi kalau dari yang saya baca di media, sepertinya hanya mengutip kembali guyonan Alm Gus Dur,” ujar Dini saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Adapun Jaringan Gusdurian menuding kepolisian melakukan intimidasi terhadap Ismail.
“Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dalam keterangan tertulisnya.
Sumber : Kompas