Kadis Pendidikan DKI Tegaskan Jalur Zonasi dengan Kriteria Usia Sesuai Aturan
Jurnal123.com – Tuaian kritik terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) membuat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdian angkat bicara. Ia menegaskan bahwa seleksi PPDB DKI Tahun 2020 melalui jalur zonasi dengan memprioritas kriteria umur sudah sesuai aturan.
Menurut Nahdiana, ketentuan kriteria umur tersebut tidak bertentangan dengan Pemendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Kriteria usia dalam PPDB DKI dan jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” ujar Nahdiana saat konferensi pers di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Nahdiana mengatakan dalam Pasal 25 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Pemprov DKI menerjemahkan frasa ‘jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah’ dengan menggunakan jarak antara kelurahan.
“Jadi kalau tinggal di sebuah kelurahan, maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut, dan kelurahan tetangga itu yang bisa di pilih,” kata Nahdiana.
Orang yang berasal dari kelurahan lain, kata Nahdiana, tidak bisa mendaftar di sekolah-sekolah kelurahan lain karena persoalan jarak dan zonasi. Dia mencontohkan orang yang tinggal di Pancoran tidak bisa memilih sekolah melalui jalur zonasi di Kembangan.
“Lalu berikutnya dalam zonasi ini, ada juga siswanya yang tinggalnya beririsan (di antara dua kelurahan), ya boleh memilih yang ada di sini,” tandas dia.
Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan, menurut Nahdiana mempertimbangkan demografi Jakarta, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal, dan transportasi. Penetapan zonasi berbasis kelurahan di DKI Jakarta ini, kata dia, sudah berlaku sejak PPDB DKI Jakarta Tahun 2017. “Saya jelaskan, keunikan demografi Jakarta, bahwa tingkat hunian, kepadatan penduduk tiap kelurahan berbeda, kondisi sekolah pada jenjang tertentu bisa saja di kelurahan itu tidak ada,” ungkap dia.
Setelah itu, kata Nahdiana, baru seleksinya menggunakan kriteria umur jika zonasinya terpenuhi sehingga ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tidak diabaikan oleh Pemprov DKI. Kriteria umur ini juga sudah diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 yang menyatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. “Berdasarkan evaluasi dan kajian Pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkas dia.
Dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menyatakan persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas enam SD.
Sementara Pasal 7 Permendikbud tersebut mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas sembilan SMP. Selain itu, diatur juga bahwa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.(BES)