Gojek PHK 430 Karyawan
Jurnal123.com – Akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, banyak perusahaan mengalami kerugian yang berdampak pada pengurangan karyawan. Gojek Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 430 karyawannya. Mayoritas yang di-PHK berasal dari divisi terkait dengan GoLife dan GoFood Festival.
Jumlah karyawan yang kena PHK setara dengan 9% dari total karyawan yang mencapai 4.000 orang. Kabar tersebut dibenarkan oleh manajemen Gojek.
“Sebanyak 430 karyawan (9 persen dari total karyawan), yang sebagian besar berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival, akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan. Ini merupakan satu-satunya keputusan pengurangan karyawan yang Gojek lakukan di tengah situasi COVID-19,” demikian pernyataan pihak Gojek dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020).
Ada dua keputusan utama yang diumumkan seiring ditetapkannya strategi tersebut. Pertama, dihentikannya sejumlah layanan non-inti yang terdampak pandemi. Kedua, perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh untuk mengoptimalisasi pertumbuhan yang berkesinambungan di masa mendatang.
“Layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi, akan dihentikan,” ujar pihak Gojek.
Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat yang menjadi lebih waspada terhadap aktivitas yang melibatkan kontak fisik ataupun kegiatan yang tidak memungkinkan untuk berjaga jarak.
Ditambahkan, kedua bisnis tersebut, yakni GoLife dan GoFood Festival membutuhkan interaksi jarak dekat, dan mengalami penurunan permintaan secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan pandemi COVID-19. Aplikasi GoLife dapat digunakan hingga 27 Juli 2020.
Berapa pesangon buat mereka?
1. Gojek Indonesia memberikan pesangon kepada 430 orang karyawan akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja karyawannya.
Berikut paket pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK:
Pesangon: Keberlangsungan finansial menjadi perhatian terbesar saat ini. Karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, kami tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.
Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya: Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.
Perpanjangan asuransi kesehatan: Di tengah krisis kesehatan global ini, kami ingin memastikan bahwa kebutuhan terkait kesehatan karyawan yang terdampak tetap dapat terpenuhi. Kami akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.
Perlengkapan: Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.
Perpanjangan program bantuan karyawan: Gojek sangat memperhatikan kondisi emosional dan psikologis karyawan yang terdampak. Oleh karena itu, kami memperpanjang masa dukungan kami, mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.
Program outplacement: mencari pekerjaan baru tidak pernah mudah, sehingga Gojek memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.
(DEN)