Hukum

Terkait Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing, Bareskrim Temukan Bukti TPPO

Jurnal123.com – Sesuai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  ) terkait Anak Buah Kapal ( ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629, akhirnya telah menemukan tiga bukti .

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ,Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika di hubungi melalui keterangan tertulisnya ,Rabu (13/5/2020) mengatakan telah menemukan tiga bukti adanya tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) terkait Anak Buah Kapal ( ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.”Polisi menemukan indikasi eksploitasi setelah meminta keterangan awal terhadap 14 ABK WNI di kapal tersebut yang telah kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya,  Ferdy menegaskan status kasus tersebut pun telah ditingkatkan menjadi penyidikan. “Iya (sudah menemukan tiga bukti), keterangan saksi, surat, petunjuk. Ada peristiwa tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Untuk itu, Fredy menandaskan  polisi akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, mereka juga akan meminta keterangan 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 untuk dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Begitu juga dengan sejumlah pihak terkait lainnya akan dimintai keterangan. “Besok baru BAP, Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Imigrasi Pemalang (dan Tanjung) Priok, syahbandar,” tandasnya.

Pihak imigrasi diperiksa karena mereka yang menerbitkan paspor para ABK tersebut. Diketahui, paspor 10 ABK dikeluarkan kantor Imigrasi Pemalang dan paspor empat ABK lainnya dikeluarkan kantor Imigrasi Tanjung Priok. Sebelumnya, Bareskrim juga telah meminta keterangan direktur PT APJ.

Lebih lanjut, Fredy membeberkan Perusahaan tersebut yang memberangkatkan delapan ABK WNI untuk bekerja di kapal ikan berbendera China. “Delapan ABK yang diberangkatkan, (rinciannya) satu meninggal, dua belum diketahui di mana tapi sudah pulang, lima yang gabungan 14 (ABK WNI yang sudah pulang ke Indonesia),” bebernya.

Dari data yang dihimpun. sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2020) mengatakan dan memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.” Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020,” ujarnya..

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019. Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.

Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan. Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *