Sejak 2009, KPK Telah Tangani 27 Kasus Korupsi SDA
Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menangani 27 kasus tindak pidana korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
“Sejak 2009 bahkan KPK lewat Deputi Pencegahan ikut mencegah tindak pidana korupsi khususnya terkait di bidang kehutanan di bidang SDA ini,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardian, saat diskusi daring “Penataan Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah, dan Pembelajaran”, Rabu, 13 Mei 2020.
Wawan mengatakan KPK termasuk fokus dalam mengawal sumber daya alam karena sektor ini memiliki kontribusi yang sangat besar kepada negara. Baik dari segi penerimaan pajak maupun nonpajak, termasuk penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data yang didapatkannya, ia mencatat 37 sampai 40 juta orang terlibat dalam pekerjaan di sektor SDA.
Namun, kata Wawan, masih terdapat permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan SDA di Indonesia, salah satunya adalah tindak pidana korupsi.
“Oleh sebab itu 2009, KPK mencoba bekerja dengan teman-teman akademisi di perguruan tinggi kemudian dengan teman-teman di kementerian/lembaga, termasuk juga teman-teman di masyarakat sipil, itu membentuk sebuah gerakan,” katanya. Adapun gerakan tersebut adalah Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).(TEM)