Hukum

Respon MA Atas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Yang Pernah Dibatalkan

Jurnal123.com – Kenaikan kembali iuran BPJS yang dilakukan kembali pemerintah meski pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sangat mengecewakan rakyat.

Seperti diketahui Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait perubahan Perpres 82/2018 soal Jaminan Kesehatan. Perpres 64 mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintahan Jokowi secara bertahap mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Padahal sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang dilakukan Presiden Jokowi atas gugatan masyarakat.

Sebenarnya Putusan MA No 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang dilakukan Jokowi awal tahun lalu dapat memberikan solusi atas iuran BPJS Kesehatan agar lebih baik.

Lantas bagaimana saat ini tanggapan MA?

Lewat jurubicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Jurnal123.com menjelaskan.”Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama,” ujar Andi Samsan.

Menurut Andi, MA tidak berhak mencampuri atau menanggapi hal tersebut.”Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah,” tegas Andi Samsan lagi.

Lebih jauh Ketua Kamar Pengawasan MA ini memaparkan.”MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA,” jelas Andi

Menurutnya Presiden tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek hingg diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres).”Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek, sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu,” tutup Andi Samsan Nganro.

Editor : Jimmy Endey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *