Hukum

Perkara Kepailitan Makin Marak Akibat Pandemi Corona

Jurnal123.com – Kondisi perekonomian yang hancur akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) berkepanjangan berdampak juga bagi dunia usaha, khususnya terkait dengan kepailitan.

Neiman Marcus Group Inc mengajukan perkara kepailitan setelah gagal mengelola beban utangnya yang karut marut akibat pandemi Covid-19.

Mengutip Bloomberg, Kamis (7/5) kemarin, dari proposal Chapter II yang diajukan, para kreditor Neiman bakal mengontrol aset Neiman Marcus, seiring operasi yang akan berjalan normal dalam kerangka pemulihan.

Bos Neiman Marcus Geoffroy van Raemdonck bilang, pihaknya telah didukung mayoritas kreditor yang akan memberikan bantuan likuiditas US$ 675 juta selama proses pengadilan, dan tambahan US$ 750.

Manajemen sendiri telah memprediksi adanya pemangkasan utang US$ 4 miliar sejak musim gugur, dimana tanda-tanda kebangkrutan mulai menyeruak.

Nilai tersebut sendiri berasal dari leverage buyout dari pengendali sebelumnya yaitu Ares Management Corp, dan Dewan Investasi Rencana Pensiun Kanada. Perusahaan juga mencatat utang US$ 5,5 miliar dari obligasi.

Sementara dari dokumen yang diserahkan ke pengadilan, tercatat sejumlah merek-merek mewah macam CHanel, Gucci, Christian Loubotin, Burberry jadi kreditur konkuren dengan nilai tagihan mencapai US$ 3 juta hingga US$ 8 juta.

Setelah menghentikan operasi total, dan merumahkan pegawainya, sejumlah tokok peritel mewah ini memang telah kembali dibuka. Hal serupa juga mulai dilakukan para kompetitornya.

Van Raemdonck juga bilang sebelum Covid-19 menyerang, sejatinya perusahaanya telah mulai bangkit.
“Seperti banyak bisnis, kami menghadapi gangguan yang belum pernah terjadi karena Covid-19, ini membuat bisnis kami sangat tertekan,” katanya.

Selain Neiman Marcus, adapula J.Crew Group yang menjadi peritel pertama dalam mengajukan perkara kepailitan akibat Covid-19. Pembatasan sosial yang bikin mobilitas masyarakat terganggu jadi alasan utama, J.Crew juga menutup sejumlah toko dan merumahkan pegawainya.

Dalam dokumen kepailitan yang diserahkan perusahaan kepada Pengadilan Negeri Virginia Timur, perusahaan bilang telah menyepakati untuk mengonversi utang krediturnya senilai Rp1,65 milair menjadi saham.

Hingga akhir tahun lalu J.Crews juga sejatinya masih meraih pertumbuhan penjualan hingga 2% senilai US$ 2,5 miliar. Meskipun masih tetap membukukan rugi bersih US$ 78,8 juta, membaik dari rugi bersih tahun sebelumnya senilai US$ 120 juta.

Sementara di Kanada ada peritel alas kakai Aldo Group Inc yang mengajukan perkara kepailitan di Kanada, dan AS. Covid-19 juga jadi alasan utama anjloknya kinerja perusahaan sehingga butuh perlindungan kepailitan.
“Dampak Covid-19 sangat menekan bisnis dan arus kas kami. Setelah melakukan beberapa kajian terkait upaya penyelamatan, mengajukan perlindungan kepailitan kami nilai menjadi plihan yang paling tepat untuk menghadapi masa menantang ini,” kata CEO Aldo David Bensadoun.

Adapun dalam dokumen pengajuannya, nilai restrukturisasi yang diajukan Aldo termasuk US$ 214 juta kredit modal kerja dari Bank of Montreal yang akan jatuh temp pada Oktober 2022.(KON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *