MA Kabulkan Kasasi Walhi Aceh, Batalkan Izin PT EMM
Jurnal123.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan warga terkait izin eksplorasi PT Energi Mineral Murni (EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya dan Pegasing, Aceh Tengah.
Informasi itu disampaikan Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambi, Rabu (6/5/2020). “Berdasarkan informasi yang kami kutip dari laman situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin,” kata M Nur. “Dalam amar putusan kasasi itu disebutkan ‘Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa’,” imbuh dia.
Sebelum meraih kemenangan di MA, ujar M Nur, Walhi Aceh bersama warga dua kali mengalami kekalahan saat proses persidangan tingkat PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta Pusat. “Perjuangan Walhi Aceh bersama warga dalam menolak PT EMM juga didukung mahasiswa, Pemerintah Aceh, dan DPRA, hingga akhirnya menang di MA,” ungkapnya.
Dasar Walhi Aceh mengugat Kepala BKPM RI, beber Direktur Walhi Aceh, karena dari analisa pihaknya terdapat 63 bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam pemberian izin kepada PT EMM. Di antaranya, terang dia, dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) bertuliskan luas lahan eksplorasi 3.500 hektare (ha). “Tetapi di dalam surat BKPM terkait tapal batas tertulis 10.000 ha,” ungkapnya.
Walhi Aceh bersama warga, ucap M Nur, menyambut baik putusan MA yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang masyarakat dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial. “Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan bupati, gubernur, hingga kementerian yang keliru atas nama investasi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melihat putusan tersebut di laman situs MA. Putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 itu, ulasnya, telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. “Putusan itu diterbitkan MA tanggal 14 April 2020, dan kami sedang menunggu salinan putusan yang disampaikan ke pengadilan pengaju dan seterusnya akan disampaikan kepada kami,” ungkap Reza dilansir Serambi, kemarin.
Dengan keluarnya putusan itu, menurut Reza, maka secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan mineral lainnya. “Kami berharap semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi para pihak strategis untuk memberikan perlindungan dalam pemanfaatan dan pelestarian alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujarnya.
Dia juga memberikan tekanan serius kepada pemerintah, baik pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemkab Nagan Raya, untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan MA tersebut, sehingga tidak sewenang-wenangdalam menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak di dalamnya. “Jangan sampai dengan kebijakan pemerintah pada akhirnya rakyat yang selalu memikul beban atas keputusan pemerintah, bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” demikian Reza.(SER)