NusantaraPeristiwa

Hari Buruh: Ancaman KDRT Pada Buruh Perempuan Korban PHK

Jurnal123.com – Dalam memperingati Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, 1 Mei 2020, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengungkapkan ancaman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bagi buruh perempuan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua FBLP Jumisih menuturkan ancaman KDRT dipicu perselisihan dalam keluarga akibat tekanan ekonomi pasca PHK. PHK juga membuat beban ekonomi dalam keluarga menjadi tidak imbang.

“Buruh perempuan akan rentan menjadi korban KDRT,” ucapnya dalam keterangan resmi memperingati Hari Buruh, Jumat (1/5).

Ia mengungkapkan PHK massal terjadi di berbagai kota seperti DKI Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, serta kota-kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lainnya.

Pemicunya adalah pandemi Covid-19 yang membuat kinerja keuangan perusahaan tertekan. Tak hanya itu, banyak buruh dirumahkan tanpa upah serta tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pengusaha berargumentasi merugi karena Covid-19, padahal mereka sudah menumpuk keuntungan puluhan tahun,” ujarnya.

Sementara itu, ia menilai solusi dari pemerintah melalui program kartu pra kerja tak bisa mengurai masalah buruh korban PHK. Pasalnya, kebutuhan masyarakat saat ini adalah hal-hal yang menunjang mereka untuk bertahan hidup, bukan pelatihan-pelatihan dalam kartu prakerja yang justru dapat diperoleh dengan mudah di youtube.

Ia mengungkapkan 73,29 buruh di Jabodetabek dan Jateng pekerjaannya rentan PHK. Di sisi lain, distribusi sembako dari pemerintah belum sampai ke tangan buruh karena masalah administrasi.

Ia juga mengatakan ancaman Omnibuslaw RUU Cipta kerja bagi buruh perempuan. Sebab, RUU Cipta Kerja tersebut berpotensi menghapuskan hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.

“Sementara pemerintah telah banyak memberikan intensif ke para pengusaha. Kenapa perlindungan ke buruh nyaris tidak ada?” ujarnya.

Oleh sebab itu, FBLP mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah pada May Day ini. Pertama, membatalkan pembahasan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja. Kedua, fokus menangani pandemi sehingga kondisi segera normal kembali. Ketiga, menghentikan PHK terhadap buruh perempuan. Keempat, menghentikan kebijakan buruh dirumahkan tanpa perlindungan upah. Kelima, perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh perempuan. Keenam, distribusi bahan pangan bagi seluruh rakyat dan buruh tanpa diskriminasi.(CIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *