Garuda Indonesia Kembali Layanani Penerbangan Domestik
Jurnal123.com – Maskapai nasional Garuda Indonesia, kembali membuka layanan operasional penerbangan mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengatakan layanan penerbangan yang akan dioperasikan tersebut mengacu kepada ketentuan kriteria masyarakat, yang dapat mengakses layanan transportasi di tengah wabah Covid-19.
“Ketentuan kriteria tersebut seperti masyarakat yang menjalankan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia,” ucap Irfan dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
“Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini, melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” lanjut Irfan.
Selain itu menurut Irfan, kembalinya operasional layanan penerbangan domestik ini, telah melalui komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait.
“Hal ini untuk memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi upaya pencegahan penyebaran Covid-19, melalui implementasi protokol kesehatan yang sesuai kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait,” ujar Irfan.
Ia juga menjelaskan, Garuda Indonesia juga menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang dengan ketat, untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.
“Prosedur tersebut antara lain melalui pemberlakukan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit,” kata Irfan.
“Kemudian apabila sudah dinyatakan sehat, penumpang yang melakukan perjalanan bisnis juga harus menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor atau surat keterangan tertulis tidak melakukan mudk,” lanjutnya.
Irfan juga menegaskan, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
“Mengenai persyaratan dan kriteria penumpang yang harus dipenuhi, dapat mengakses web resmi Garuda Indonesia dan layanan call center kami terkait informasi mengenai hal tersebut,” ujar Irfan.
Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada Selasa, 6 Mei 2020, kemarin.
Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020) kemarin.
Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.
Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti :
1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
Pernyataan Menhub Budi Karya
Sebelumnya, Kemenhub akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai hari ini Kamis, 7 Mei 2020.(TRI/JUR)