Ekonomi

Anggaran Kementerian/Lembaga dipotong lagi Hingga Rp 50 Triliun

Jurnal123 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memotong lagi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 50 triliun sebagai bagian dari alokasi anggaran untuk penanganan mencegah dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Menurut Sri Mulyani, sebenarnya belanja modal dalam APBN 2020 saat ini merupakan nilai belanja terendah sejak 2 tahun terakhir.

“Belanja modal saat ini sudah lebih kecil dari realisasi 2019 yang sebesar Rp 180 triliun dan Rp 184 triliun pada 2018. Jadi ini belanja modal terendah,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Pemangkasan anggaran belanja barang, diakui Sri Mulyani juga sudah mengalami pemangkasan yang cukup dari yang semula ditetapkan dalam APBN 2020 sebesar Rp 337 triliun menjadi hanya sebesar Rp 290 triliun.

Pemangkasan belanja barang itu, masih terus dikendalikan, karena saat ini berbagai perjalanan dinas dan paket rapat sudah turun dan sudah dipangkas. Namun, Sri Mulyani masih berencana untuk kembali memangkas belanja mencapai Rp 50 triliun.

“Apakah mungkin dipotong lagi, mungkin. Dan sudah masuk dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan] kami, kita sudah mencadangkan tambahan [pemotongan] Rp 50 triliun lagi,” tuturnya.

Pencadangan Rp 50 triliun tersebut sebagai dana antisipasi dengan melihat penerimaan negara dan ketidakpastian yang berhubungan dengan bantuan sosial dan dukungan dunia usaha.

“Terutama untuk bansos [bantuan sosial] dan dukungan ke dunia usaha sehingga belanja barang dan perjalan dinas sudah tidak ada yang tersisa dan belanja pemeliharaan sudah cukup tipis,” kata Sri Mulyani melanjutkan.

Hal itu akan dimulai dari Kementeriannya yang dipimpinnya sendiri dan kemudian akan melihat peluang pemotongan belanja ke K/L lainnya.

“Kita akan lihat dulu dari Kementerian Keuangan dan beberapa belanja akibat work from home. Selanjutnya kemungkinan kita akan push ke K/L lain,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah merealokasikan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 95,7 triliun untuk penanganan Covid-19.

Anggaran itu berasal dari pemotongan belanja barang senilai Rp 52 triliun, yang diambil dari pemangkasan perjalanan dinas Rp 33,7 triliun dan belanja barang Rp 18,2 triliun. Selain itu, pos belanja modal juga telah dipangkas Rp 42,6 triliun di tahun ini.

CNBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *