Update Corona Indonesia 11 April: Positif 3.842, Meninggal 327 dan 330 Sembuh
Jurnal123.com – Pandemi global virud corona hingga kini telah memakan banyak korban jiwa baik di dunia maupun di tanah air Indonesia.
Pemerintah mencatat jumlah pasien positif virus corona per Sabtu (11/4/2020) mencapai 3.842 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 327 orang meninggal dunia.
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut per Sabtu ini terjadi lonjakan sebanyak 330 pasien positif. Sementara jumlah pasien sembuh bertambah empat orang.
“Total pasien sembuh sebanyak 286 orang,” ujar Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (11/4).
Seperti diketahui, pada laporan per Jumat (10/4). Jumlah pasien positif corona berada di angka 3.512 orang. Dari jumlah itu, 306 orang meninggal dunia dan 282 pasien dinyatakan sembuh.
“Total dari hampir 20 ribu sampel yang sudah diperiksa dari seluruh daerah di Indonesia, melalui PCR real time,” ujar Yurianto.
Seperti diketahui, menekan lebih jauh penyebaran virus corona, DKI Jakarta sebagai episenter penyebaran corona telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai sejak 10 April 2020.
Selama 14 hari ke depan, Pemprov DKI mengetatkan sejumlah aturan pergerakan orang per orang. Melakukan pembatasan dan operasional angkutan umum, hingga melarang ojek online mengangkut penumpang.
Belakangan, kebijakan tersebut juga akan dilakukan oleh sejumlah daerah di Jawa Barat mulai dari Bogor, Depok, dan Bekasi baik kabupaten maupun kota. Rencananya, izin pengajuan PSBB akan diputuskan Kementerian Kesehatan hari ini.
Bersamaan dengan kebijakan PSBB, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga turut mengimbau ASN di Jakarta menerapkan Work From Home (WFH). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN pada Instansi Pemerintah di Wilayah dengan Penetapan PSBB yang telah diteken Tjahjo.
“Pemerintah melalui KemenPAN-RB memandang pentingnya ASN di wilayah dengan penetapan PSBB dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya (WFH) secara penuh,” ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/4).(CIN)