Polri Siapkan Satuan PHH Antisipasi Gangguan Keamanan Serta Konflik Sosial
Jurnal123.com – Seluruh Kapolda diperintahkan menyiagakan pasukan Brimob dan Sabhara untuk mengantisipasi terjadinya unjuk rasa saat penerapan physical distancing dalam penanganan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Perintah itu tertuang dalam tiga surat telegaram dengan nomor 1182, 1183 dan 1184 tertanggal 13 April 2020 yang ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19
Agus menyebutkan bahwa surat itu dikeluarkan agar Polri dapat mengantisipasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi saat penanganan penyebaran virus corona Indonesia. Di mana, Polri telah memprediksi gangguan keamanan tersebut.
“Aparat keamanan memiliki prediksi, oleh karena itu, arahan untuk penyesuaian cara bertindak di lapangan sejalan dengan sosial dan physical distancing,” kata Agus, saat dihubungi, Kamis (16/4).
Dalam surat itu, nantinya Kapolda akan memerintahkan kepada para Kapolres untuk menyiagakan pasukan pengamanan unjuk rasa. Namun, Agus tidak membeberkan apa saja prediksi kepolisian itu sampai harus menyiagakan pasukan.
“Siapkan PHH (Brimob dan Shabara) kemudian Sarpras kemudian untuk mengantisipasi bila terjadi unras, kemudian kerusuhan dan konflik sosial atau terjadi eskalasi situasi terburuk di wilayah masing-masing,” kata Agus dalam surat itu.
Dalam TR tersebut, Agus dengan tegas mengatakan, aparat keamanan juga harus selalu menjaga gudang penyimpanan bahan pokok bagi masyarakat. Selain itu, pengamanan yang wajib dilakukan terkait dengan pemakaman jenazah covid-19.
Surat itu juga memerintahkan agar anggota kepolisian meningkatkan ketegasan dan kedisiplinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif covid-19 baik yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri agar mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah dilingkungannya mengingat penyebaran covid-19 yang masih.
Tiap Polda juga diperintahkan membentuk Satgas Tanggap Darurat untuk membantu distribusi kebutuhan pokok masyarakat terdampak oleh pemerintah. Jajaran kepolisian juga diminta untuk memastikan tak ada pemblokiran atau blokade yang mengakibatkan distribusi bahan pokok terhambat.
Perintah lainnya, seluruh jajaran harus mengantisipasi dan menindak penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menghasut atau memprovokasi untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung ataupun menggunakan media sosial.
Dalam surat itu juga, Agus memerintahkan agar jajaran Polda membentuk Satuan Tugas Tanggap Darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu penuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian/lembaga.
“Surat ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Agus dalam TR itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika di konfirmasi terkait telegram tersebut dikonfirmasi, Kamis(16/4)2020 mengatakan Arahan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 tertanggal 13 April 2020. Surat itu ditandatangani Agus yang juga merupakan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. “Siapkan PHH (Brimob dan Sabhara), sarana prasarana, untuk antisipasi bila terjadi unras (unjuk rasa), kerusuhan, dan konflik sosial atau terjadi eskalasi situasi terburuk di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.(Vecky Ngelo)