Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Ketupat dengan Skema Pelarangan Mudik
Jurnal123.com – Sesuai dengan harapan Presiden Jokowi yang mengingatkan agar masyarakat tidak pulang kampung alias mudik, aparat kepolisian langsung merespon hal tersebut.
Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Ketupat dengan skenario larangan mudik Lebaran. Operasi ini mulai berlaku Jumat dini hari pukul 00.00 Wib.
“Operasi ketupat terkait dengan pelarangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam atau Jumat besok pukul 00.00 WIB. Jadi Jumat pukul 00.00 WIB akan kita mulai secara serentak di seluruh Indonesia mungkin dan akan berakhir nanti tujuh hari setelah lebaran,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4).
Adapun langkah penerapan operasi ketupat salah satunya melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi sejumlah check point yang diberi nama Pos Pam (Pos Pengamanan) Terpadu.
“Tadi telah disebutkan ada pos pengamanan terpadu sebanyak 19 pos yang berfungsi sebagai check point. Ke-19 check point tersebut pertama, tiga check point ada di Tol, yaitu Cikarang, Cimanggis, Bitung. Kemudian ada, 16 Pos Pam Terpadu sebagai check point di jalur arteri road tol, yaitu untuk di Tengerang Kota ada lima titik yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung,” sebutnya.
“Kemudian di Tanggerang Selatan ada dua check point yaitu Puspitek dan Curug. Kemudian di Depok juga ada dua, yaitu di Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam. Kemudian Bekasi Kota ada tiga, yaitu Sumber Arta, Bantargebang dan Cakung. Kemudian Bekasi Kabupaten ada empat yaitu Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran,” sambungnya.
Di sejumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan membuat kendaraan pribadi, baik roda dua atau pun lebih tidak bisa melintas.
“Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk angkutan barang dan logistik terutama untuk sembako kebutuhan sehari-hari. Jadi untuk truk pengangkut barang, sembako kebutuhan sehari-hari dan segala macamnya itu boleh lewat. Jadi sekali lagi larangan mudik ini hanya bagi angkutan penumpang baik pribadi, umum, maupun sepeda motor,” tegasnya.
Selain itu, untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek atau masih berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, masih diperbolehkan masuk atau pergi dari satu tempat ke tempat lain.
“Berikutnya, pergerakan orang di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi masih diperbolehkan. Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya,” ungkapnya.
“Tetapi yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi,” tambahnya.(Vecky Ngelo)