Sri Mulyani Curah Rp 35,3 T Guna Ringankan Pajak 18 Sektor Usaha
Jurnal123.com – Upaya pemerintah guna menjaga stabilitas perekonomian negara, akibat dampak pandemi global, terus dilakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengguyur total Rp35,3 triliun untuk memberi relaksasi keringanan pajak 18 sektor usaha di tengah pandemi virus corona.
Jumlah sektor usaha yang mendapat
pajak itu lebih banyak dari yang sebelumnya direncanakan, namun sudah termasuk penghapusan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan.
“Untuk 18 sektor dan 749 KBRI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru,” ujarnya usai rapat terbatas, Rabu (22/4).
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak. Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memaparkan 11 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut, seperti sektor pangan. Sektor itu meliputi peternakan, perikanan, perkebunan, dan agrikultura.
Kemudian, sektor perdagangan bebas dan eceran, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.
Menurut Sri Mulyani, pemberian relaksasi PPh Pasal 21 untuk 11 sektor tambahan tersebut demi meringankan beban pekerja yang terdampak dari virus corona. Ini khususnya untuk sektor pariwisata yang paling terdampak dari wabah corona.
“Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah,” katanya.(CIN)