Jumat, April 26, 2024
spot_img
BerandaBekasiPemerintah Wacanakan Pembatasan Kendaraan Jabodetabek

Pemerintah Wacanakan Pembatasan Kendaraan Jabodetabek

Jurnal123.com – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mewacanakan sejumlah skema terkait transportasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Wacana itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video dengan wartawan, Kamis (2/3/2020).

“Saya prinsipnya, wacana-wacana yang sedang kita siapkan. Bukan keputusan. Konsepnya adalah Jabodetabek kita usulkan satu kesatuan jika diusulkan semacam karantina wilayah. Kita gak bedakan Jakarta dan Tangerang atau Bekasi tapi Jabodetabek melihat dinamika kehidupan kita yang gak terbatas di Jabodetabek ini,” kata Ridwan.

Menurut dia, pandemi Covid-19 telah membuat hampir semua orang bekerja dari rumah. Kendati demikian, masih ada sejumlah sektor yang bekerja dari kantor, misalnya sektor perindustrian.

“Soal tranportasi kita tahu dikurangi dengan upaya orang bekerja dari jauh saja. Kami sarankan beberapa pihak menyiapkan angkutan-angkutan khusus. Jadi jangan sampai kerja naik kendaraan umum ke tempat kerja. Beberapa industri saya dengar siapkan transportasi sementara. Jadi kita siapkan keselamatan, logistik, kemudian industri memasok bahan pokok. Ekonomi kita perhitungkan tapi prioritas keselamatan,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ketika PP terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden terkait Darurat Kesehatan Masyarakat dikeluarkan, Kemenko Marves dan jajaran terkait segera menyiapkan tindak lanjut. Apalagi, jika melihat ibu kota sebagai zona merah Covid-19, sehingga ada pemikiran untuk mengendalikan orang untuk tidak keluar dari Jakarta terlebih dahulu.

“Dalam konteks itu ada usulan mekanisme Jabodetabek sebagai kawasan karantina kesehatan. Jika Jabodetabek dinyatakan sebagai karantina kesehatan oleh menkes maka sektor perhubungan, transportasi, mengendalikan transportasi sesuai SE,” kata Ridwan.

“Jadi Jabodetabek zona merah. Kalau dinyatakan kawasan karantina wilayah dari sektor transportasi, kita harus cegah supaya terutama yang keluar dari Jabodetabek gak bahayakan Indonesia secara keseluruhan,” lanjutnya.

SE yang dimaksud adalah Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait SE itu, Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan SE itu tak bisa serta merta dilaksanakan. Sebab, untuk membatasi transportasi, harus kepala daerah yang ditetapkan sebagai PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.(BIN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments