Hukum

Kejaksaan Telah Menyidangkan Lebih Dari 10 Ribu Perkara Secara Online

Jurnal123.com – Dampak mewabahnya pandemi global virus Corona juga berpengaruh dalam proses hukum, khususnya terkait dengan perkara yang disidangkan.

Selama masa pandemi virus corona, kejaksaan telah menyidangkan lebih dari 10 ribu perkara pidana secara online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengungkapkan, jaksa dan hakim terus menuntaskan perkara pidana. Sampai Jumat sore (3/4) tercatat 10.517 perkara pidana telah dibawa ke persidangan secara online oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari).

Data penanganan perkara itu pun telah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan video conference dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia Jumat sore (3/4) dari Rumah dinas, Jalan Denpasar, Jakarta.

Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya menyelenggarakan sidang melalui teleconference.

“Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah pandemi virus corona. Kala di belahan dunia lain banyak Pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Pak Presiden,” ujar Burhanuddin di depan para peserta video conference.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta, membenarkan adanya lonjakan perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan video conference. Ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, semua akhirnya dilaksanakan minggu ini.

Menurut Sunarta, saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret 2020 baru tercatat 1.502 perkara yang disidangkan. Sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April 2020 sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat. Mencapai 10.517 perkara.
Selanjutnya, mantan Kajati Jawa Timur itu menambahkan dari 10.517 perkara yang disidangkan berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Kejaksaan Agung Didik Farkhan, ada yang merupakan perkara tindak pidana khusus sekitar 60 perkara.

Jajaran di Pidum Kejaksaan Agung, kata Sunarta, terus memberikan support kepada jaksa-jaksa di daerah dalam pelaksanaan sidang ini. Selain sidang perkara, jaksa-jaksa di daerah ternyata bersama aparat penegak hukum lain, seperti Hakim, Kepolisian dan Rutan atau Lapas, banyak melakukan inovasi dan improvisasi dengan bantuan teknologi informasi.

“Saya mendapat laporan untuk menghindari kontak langsung dengan tahanan, karena harus social distancing, saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan dengan video conference. Termasuk saat memeriksa tersangka itu,” ucap Sunarta.

Bahkan, lanjutnya, ada satu Kejari, kalau tidak salah Kejari Karangasem, Bali untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan telah melaksanakan melalui aplikasi online. Berkas perkara yang dilimpahkan bukan berupa fisik lagi (tumpukan kertas), tetapi sudah dalam berbentuk Pdf, sehingga paperless.
“Ini sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 di point 10 yang menginstruksikan agar dimulai mewajibkan penyidik mengirim berkas perkara dalam bentuk Pdf. Untuk menuju proses peradilan yang modern memang harus berani memulai,” ujar Sunarta.

Sementara itu, ada terobosan lain di Kejaksaan di tengah pandemi corona. Kali ini dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Pada Jumat (3/4) telah melakukan lelang secara online dengan video conference dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Kami dibantu tim dari Daskrimti berhasil melakukan lelang barang rampasan perkara korupsi An. Amrah Muslimin. Dari 63 bidang tanah, berhasil laku dilelang sebanyak 12 bidang tanah dengan harga Rp1,772 miliar,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Agnes Triani.

Reporter : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *