Kapolri Larang Anggotanya Mudik
Jurnal123.com – Seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada lebaran tahun ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kerika dihubungi,Sabtu (4/402020
“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,” kata Brigjen Pol. Argo.
Argo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni:
1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih.
Reporter : Vecky Ngelo