HukumNusantaraPeristiwa

8 Perintah Kapolri Merespon Keppres Darurat Corona

Jurnal123.com – Paska dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres), Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan 8 perintah ke seluruh anggota kepolisian Indonesia.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Darurat Corona dan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam 8 perintah itu Idham Azis meminta agar anggota Kepolisian tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.”Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan,” kata Idham dalam keterangannya seperti dirilis Mabes Polri, Rabu (1/4).

Berikut arahan lengkap Idham Azis:

Dengan berlakunya Kepres no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid 19 ) dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19 yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Saya mengharapkan Para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi MAKLUMAT KAPOLRI dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:

1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.
2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal Guna meminimalisir pembubaran pada saat acara Tengah/Sedang berlangsung.
3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan / mengedepankan toga (tokoh agama) / todat (tokoh adat) dan masyarakat yang berpengaruh (influencer)
4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok
5. Senantiasa siap mendukung Penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid 19.
6. Selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan ditingkat kewilayahan.
7. Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi.
8. PJU terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.

Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, Dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholders lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.
Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.

Terima kasih untuk pelaksanaanya dan selamat bertugas.
KAPOLRI

Reporter : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *