Terhitung Hari Ini, Pemerintah Menolak Masuknya Pendatang Dari 8 Negara
Jurnal123.com – Pemerintah RI hari ini Jumat (20/3/2020) pukul 00:00 menolak masuknya travelers atau pendatang dari delapan negara. Ini dilakukan guna membendung penyebaran corona (COVID-19).
Negara-negara tersebut yakni Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris. Larangan masuk ini sesuai dengan pengumuman resmi yang disampaikan langsung Menteri Luar Negeri Retno Marsudi 18 Maret lalu.
“Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” tulis kementerian luar negeri RI dalam rilis yang diterima lusa lalu.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
Sementara untuk larangan pada pemegang paspor China masuk dan transit, yang sebelumnya diumumkan Februari masih berlaku. Ini sesuai Permenkumhan nomor 7 tahun 2020.
Ini juga termasuk pada traveler yang ke Korea Selatan di Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do. Masih sesuai dengan pernyataan Menlu 5 Maret 2020.(BIN)