Hukum

Polri Tangani 41 Kasus Hoaks soal Virus Corona

Jurnal 123.com – Pandemi virus Corona yang saat ini tengah mewabah, ternyata diikuti juva dengan penyebaran berita bohon atau yang akrab disebut Hoaks.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal saat ditemui di  Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/3)2020 mengatakan total kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona bertambah menjadi 41 kasus per Senin (23/3/2929). “Sudah 41 kasus hoaks tentang virus corona ini kami proses,” ujarnya.

Selanjutnya, Iqbal  menandaskan tidak merinci jumlah tersangka maupun sebaran kasus tersebut terjadi di daerah mana saja dan tak memastikan anggota kepolisian terus melakukan patroli siber untuk memantau penyebaran hoaks tersebut. “Kita 24 jam melakukan patroli siber. Bergerak semua, Mabes Polri, polda, polres, dan polsek,”   tandasnya.

Untuk itu, Iqbal pun mengimbau publik agar berhati-agar dalam menerima dan menyebarkan informasi yang diterima di dunia maya. Ia meminta masyarakat mengecek kebenaran sebuah informasi sebelum membagikannya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Mabes Polri, di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis(19/3)2020 mengatakan jumlah tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait virus corona sebanyak 30 orang per Kamis (19/3/2020). “Jadi secara keseluruhan jumlahnya adalah 30 kasus dengan 30 tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dari jumlah tersebut, hanya dua tersangka yang ditahan, yaitu di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang, Kalimantan Barat. ” Namun  tak menyebutkan alasan tersangka ditahan di Polres Jakarta Timur. Untuk tersangka yang ditangani Polda Kalbar, ia tak  menyebutkan bahwa tersangka dinilai tak kooperatif dan lokasi rumahnya jauh dari polres,” jelasnya.

Reporter : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *