Polres Jakarta Utara Ringkus Penimbun Masker Juga Jadikan Uang Sebagai Barang Bukti
Jurnal123.com – Polres Jakarta Utara akan membuka penjualan masker hasil sitaan para tersangka penimbun kepada masyarakat. Total, ada 60 ribu masker yang bakal dijual ke masyarakat dengan harga normal.
“Uang hasil penjualannya disita sebagai barang bukti bersama masker yang sudah disisihkan,” kata Kombes Budi, Sabtu (7/3/2020).
Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto bahwa hasil sitaan kepada masyarakat akan dijadikan barang bukti.
Nantinya, uang itu akan dimasukkan ke dalam berita acara pidana (BAP) sebagai barang bukti.
Budi menuturkan, pihaknya mempunyai dasar hukum untuk menjual barang bukti tersebut.
Di antaranya, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Itu adalah dasar hukum tindakan diskresi yang kami lakukan. Daripada barang bukti dalam bentuk masker disimpan di Polres sedangkan masyarakat sangat membutuhkan jadi ambil tindakan untuk “meminta” tersangka setuju untuk jual sebagian masker yang sudah disisihkan,” terangnya.
Di sisi lain, imbuh dia, menyimpan barang bukti tersebut hingga putusan pengadilan dinilai akan memakan waktu lama.
“Daripada nyimpan barang bukti masker yang nunggu putusan pengadilan mungkin 6 bulan lagi. Maka bisa jadi masker ya udah rusak atau kadaluarsa atau malah sudah tidak dibutuhkan warga lagi,” pungkasnya.(TRI)