NusantaraPeristiwa

Polisi Akan Tindak Tegas Pengumpulan Massa Selama Penanganan Covid-19

Jurnal123.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan pihaknya akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam maklumat Minggu (22/3/2020) memastikan pihaknya akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar. “Tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri yang mengadakan kegiatan yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa,” ujarnya,.

Selanjutnya, Idham menandaskan hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19). “Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dalam maklumat tersebut, Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Reporter : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *