Pengadilan Tinggi Banten Langsung Tindak Lanjuti Sema Ketua MA
Jurnal123.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) yang dikeluarkan Ketua MA RI Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH tertanggal 23 Maret 2020, No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dilingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya, ditanggapi positif dan ditindaklanjuti Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten H. Sudiyatno, SH, MH hari ini Senin 23 Maret 2020 merespon melalui Surat Edaran Pengadilan Tinggi No. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan SEMA Ketua MA tersebut. Hal tersebut disampaikan Jurubicara/Humas PT Banten Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH ketika diminta tanggapannya terkait merebaknya virus penyebaran Covid 2019 tsb diseluruh Indonesia.
Menurut Jubir PT Banten terhitung mulai besok Selasa 24 Maret hingga 3 April 2020, para hakim dan aparat peradilan akan secara bergantian bertugas dikantor PT Banten untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagaimana mestinya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan (terlampir).

Bagi mereka yang tidak masuk dalam daftar tugas pada Selasa hingga jadwal yang telah ditentukan, tetap bekerja dirumah dengan membawa pekerjaan dari kantor ke rumah. Salah satu contoh berkas perkara yang sudah ditetapkan hari sidang tetap dapat dikerjakan dirumah dan saatnya musyawarah, maka cukup dilakukan komunikasi lewat pesan singkat atau whatsapp diantara majelis hakim untuk bertemu di kantor bersama panitera pengganti.
“Jadi adanya SEMA dari Ketua MA ini sebenarnya tidak merugikan para pencari keadilan, namun justeru sama-sama menguntungkan kita semua demi kesehatan bersama,” tukas Binsar kepada Jurnal123.com.
Lebih lanjut mantan hakim “kopi maut bersianida” ini menyatakan bahwa dengan adanya SEMA Ketua MA ini semakin mempertegas dan dapat mendorong terciptanya peradilan secara elektronik berbasis teknologi modern.”Melalui sistem ini akan dapat dicari berbagai kelemahan dan keuntungan nya demi kesempurnaan peradilan modern,” ujar Binsar lagi.
Menurut Dr Binsar Gultom yang baru menerima penghargaan juara terbaik peringkat pertama hakim jubir tingkat PT seluruh Indonesia dari Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan (Mempim) Kumdil MA tanggal 18 Maret 2020 ini.”Dengan diberlakukannya SEMA Ketua MA dan SEMA PT Banten ini selain untuk efisiensi kerja, sekaligus dapat meminimalisir terjadinya penyebaran virus Corona ditengah-tengah pencari keadilan,” papar Binsar menutup perbincangannya.
Editor : Jimmy Endey
