Ketua MA Keluarkan Edaran Terkait Meningkatnya Penyebaran Covid-19
Jurnal123.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19), Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengeluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas sekaligus pencegahan namun tetap mengutamakan layanan masyarakat. Surat tersebut tertanggal 23 Maret 2020.
Dalam edarannya Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya (work from home). Bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.
Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan layanan peradilan dan layanan lainnya kepada masyarakat tidak terhambat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan mengatur sistem keija yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja.
Berbagai hal yang perlu dilaksanakan di setiap satuan kerja antara lain :
– Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair.
– Setiap satuan kerja agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan seperti Infrared Thermometer sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran COVID-19.
– Hakim dan Aparatur Peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggalnya, tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam
keadaan mendesak harus meninggalkan tempat tinggalnya seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkan ke atasan langsung.
– Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
Terkait persidangan pengadilan, Hatta Ali juga memberikan arahan yakni:
– Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
– Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap Terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
– Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.
Dalam hal terdapat perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka:
– Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
– Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
– Majelis Hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.
– Majelis Hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
– Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara.
– Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta termasuk penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan (diklat) agar ditunda atau dibatalkan;
Pimpinan satuan kerja dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan terkait surat edaran ini dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung masing-masing serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung;
Lewat edarannya, Ketua MA juga menyebutkan berlakunya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Keija Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Editor : Jimmy Endey