NusantaraPeristiwa

BKN Terapkan Full WFH Kecuali Pada 7 Jenis Pekerjaan Ini

Jurnal123.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru mengenai mekanisme pelaksanaan kerja pegawai di lingkungan BKN. Hal tersebut seiring dengan perkembangan penyebaran virus korona atau Covid-19 yang semakin meluas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/III/2020 itu merupakan perubahan atas SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan BKN. SE baru ini memperbarui sejumlah klausul dalam SE Nomor 2/SE/III/2020.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menjelaskan, dalam SE terbaru ditetapkan seluruh pegawai BKN full bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH). Pengecualian hanya untuk pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan sesuai dengan kebutuhan.

Komposisi pegawai yang masuk ke dalam 7 jenis pekerjaan tersebut pun diatur, yakni 10 persen bekerja di kantor dan 90 persen bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Komposisi WFH pada 7 jenis pekerjaan itu mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya usia di atas 50 tahun ke atas, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah Provinsi.

“Komposisi dalam SE terbaru ini berubah dari ketentuan yang diatur dalam SE sebelumnya yang menetapkan perbandingan pegawai yang bekerja di kantor dan WFH 50:50 persen,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (22/3).

Sementara untuk pegawai yang tidak terlibat pada 7 jenis pekerjaan yang disebutkan di atas, diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
Pegawai WFH dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah dengan tetap melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada panduan kinerja dalam tutorial work from home dapat diakses melalui link : bit.ly/PEDOMANWFHBKN.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 21 Maret 2020, sampai batas waktu yang akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada dari pandemik ini. Pegawai juga diwajibkan untuk mengikuti perkembangan kebijakan yang ditetapkan pimpinan terkait pencegahan penyebaran virus korona.(JAP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *