Politik

RUU Ketahanan Keluarga Menuai Kontroversi, Negara Dianggap Intervensi Rumah Tangga

Jurnal123.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengundang kontroversi. Pasalnya, meski baru sebatas rancangan, RUU tersebut dinilai terlalu jauh memasuki privasi kehidupan rumah tangga.

Selain itu RUU Ketahanan Keluarga dianggap meneguhkan kembali domestifikasi perempuan. Sejumlah partai mulai melakukan penolakan. Fraksi Partai Golkar menarik diri dari dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga yang kontroversial.

Sejumlah pihak menganggap aturan dalam draf rancangan aturan itu “mengintervensi ruang privat”, mulai dari mengatur peran suami dan istri, mengatur perilaku seksual, hingga kewajiban rehabilitasi bagi para LGBT.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, yang mengklaim fraksinya tidak pernah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengaku “merasa kecolongan” karena salah satu anggota fraksinya, Endang Maria Astuti, ikut menjadi salah satu anggota DPR yang menggagas rancangan regulasi tersebut.

Dia menyebut, kader Partai Golkar yang mengusul RUU Ketahanan Keluarga, disebut belum membaca draf secara keseluruhan.
“Dalam kondisi seperti itu, dia kemudian mencabut [dukungan]. Fraksi Partai Golkar tidak pernah mengusulkan secara resmi terhadap RUU Ketahanan Keluarga tersebut,” ujar Ace Hasan Syadzily seperti dilansir BBC Indonesia, Kamis (20/02).
“Kami tidak setuju terhadap materi atau konten dari RUU Ketahanan Keluarga tersebut,” imbuhnya.

Selain oleh Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, RUU ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan sedang dalam proses harmonisasi di Baleg DPR sebelum masuk tahap pembahasan.
Berikut beberapa aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga yang menuai kontroversi.

Diskriminasi peran perempuan

Para penggagas menyebut, seperti tertuang dalam draf, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk “menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri dan menangkal gangguan yang berasal dari luar dengan berpegang teguh pada prinsip keluarga dan nilai-nilai keluarga”.

Salah satu pasal dalam aturan tersebut mengatur kewajiban suami dan istri dalam keluarga. Aturan itu menyebut bahwa suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan peran istri mengurus rumah tangga.

Dalam aturan itu, suami wajib melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

Selain itu, suami bertugas melindungi keluarga dari praktik perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sementara, peran istri adalah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; menjaga keutuhan keluarga; serta memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai Rancangan Ketahanan Keluarga membuat “negara masuk ke kamar tidur warga negara”.
“Sesuatu yang sebenarnya tidak boleh dilakukan negara karena mengganggu ruang-ruang privasi,” kata dia.
Contohnya, klausul soal peran suami istri “bukanlah urusan negara”, melainkan “kesepakatan suami dan istri”.

“Bisa saja suami yang diminta bekerja dan istri tinggal di rumah, atau sebaliknya.”
Pegiat hak-hak perempuan, Olin Monteiro yang menggagas , menyebut aturan ini sebagai “diskriminasi terhadap perempuan” dan memundurkan perjuangan hak perempuan.
“Itu pelanggengan budaya patriarki dalam bentuk hukum. Ini malah kita balik ke 50 tahun lalu, sementara gerakan perempuan sejak zaman Gerwani sudah memperjuangkan aspirasi perempuan dan keterlibatan perempuan dalam politik,” jelas Olin.
“Ketika kita berbicara bahwa tugas perempuan hanya di rumah saja, nggak boleh kerja di luar atau menyampaikan aspirasinya, kita mundur lagi dari apa yang sudah diperjuangkan oleh pendahulu kita,” lanjutnya.

Namun, salah satu penggagas RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa dari Fraksi PKS beralasan aturan ini dibuat bukan untuk melakukan “homogenisasi terhadap keluarga”.
“Tapi justru ingin memberi kesempatan bagi masing-masing keluarga untuk secara optimal mengembangkan bagaimana mereka melakukan pengembangan potensi dan bagaimana mereka punya kemampuan untuk mengatasi kondisi dinamis, baik di dalam dan di luar.”
LGBT Dianggap Penyimpangan Seksual dan wajib direhabilitasi
Kondisi dinamis dalam keluarga, merujuk pada draf RUU Ketahanan Keluarga, salah satunya adalah penanganan krisis keluarga yang disebabkan oleh penyimpangan seksual.

RUU Ketahanan Keluarga, Pasal-pasal Kontroversial yang Wajib Diketahui

Ada empat jenis penyimpangan seksual dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga, yakni sadisme, masokisme, homoseksual dan hubungan seksual antara dua orang yang memiliki hubungan darah (incest).

Rancangan regulasi itu mengatur pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap usulan untuk rehabilitasi bagi LGBT adalah usulan yang “konyol”.
“Masak orang disuruh melapor segala macam, lalu ada rehabilitasi. Itu kan konyol, seolah-olah menjadikan manusia sebagai manusia yang lain,” kata Feri.

Namun, penggagas RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa dari Fraksi PKS mengungkapkan jika dalam suatu keluarga ada penyimpangan seksual yang mungkin membuat anggota keluarga lain menjadi korban, maka anggota keluarga yang lain didorong untuk melapor.
“Yang dikhawatirkan adalah karena tidak ada keberanian untuk melapor, maka timbul korban-korban berikut dalam korban-korban berikut, dan itu sudah terjadi,” jelasnya.

“Jangan sampai hal itu berulang, menimbulkan korban baru karena pelaku seringkali adalah korban sebelumnya,” kata dia.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan rancangan regulasi ini bersifat “indoktrinasi” dan “suatu agenda untuk membuat keluarga yang bisa dikontrol”.

“Ada agenda untuk membuat badan pengawas keluarga,” kata dia.
“Banyak badan yang justru dihapuskan karena keberadaannya tidak efektif. Ini malah bentuk badan baru untuk mengontrol keluarga. Adanya di setiap daerah, mulai dari RW. Jadi maunya apa sih? Kebangetan,” tegasnya.

Senada, Olin Montiero memandang tidak perlu ada lembaga baru Ketahanan Keluarga, yang penting dilakukan adalah peningkatan kapasitas dari pengurus lembaga terkait.
“Seperti lembaga di semua level dari bawah, pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan atau pengurus PKK yang ada, terkait perspektif kesetaraan, penegakan HAM, pengaduan masalah keluarga untuk bisa membantu warganya dengan perspektif yang adil,” kata dia.

Surogasi terancam pidana

Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ada pula ketentuan yang melarang setiap orang melakukan surogasi, atau sewa rahim untuk proses kehamilan.
Pelaku surogasi bisa terancam pidana 5 tahun hingga denda Rp 500 juta, sedangkan sanksi untuk membujuk untuk melakukan surogasi bisa terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Ledia Hanifa menegaskan ketentuan mengenai sewa rahim perlu diatur karena hal itu berkaitan dengan perwalian dan kewajiban terhadap anak.
“Boleh dilakukan pembuahan yang dilakukan di luar tubuh yang bersangkutan, tetapi haruslah orang-orang yang terikat dalam perkawinan yang sah,” kata dia.
“Kita tidak menginginkan karena nanti akan ada eksploitasi berikutnya, jual beli, penyewaan dan sebagainya,” kata dia.

Tumpang tindih dengan aturan lain

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menganggap rancangan aturan itu tidak substansial dan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak Indonesia dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami melihat sebuah keluarga perlu diatur apabila ada kekerasan di dalamnya, sehingga negara boleh berintervensi melalui hukum di ranah privat keluarga apabila ada keluarga yang menjadi korban, makanya ada UU KDRT,” ujarnya.
“Apabila terjadi pada anak-anak, ada UU Perlindungan Anak. Jadi hukum semestinya dibuat untuk memproteksi korban dan membuat jera pelaku,” imbuhnya.

Senada, pegiat hak perempuan Olin Montiero mengatakan banyak ketentuan dalam RUU Ketahanan Keluarga banyak yang sudah diatur dalam UU Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Kesehatan
“Sehingga keberadaan RUU Ketahanan Keluarga malah menjadi overlap dengan UU lain, yang menyebabkan kontra produktif dalam sistem hukum Indonesia,” jelas Olin.(BBC/VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *