Hukum

Polri Tegaskan Tilang Elektronik Bagi Kendaraan Roda Dua Sudah Berlaku

Jurnal123.com – Pelaksanaan sistem Tilang elektronik  untuk kendaraan roda dua sudah mulai berlaku sejak 1 Febuari 2020. Dengan pemasangan kamera Ete di jalan Sudirman,Thamrin dan dijalan jalur  trasjakarta akan menidak bagi  pengguna helem,pelangar rambu,pelanggra marka, juga ada pengunaan ponsel pada mengendarai kendaraan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat( Karopermas) Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Argo Wiyono di temui di Mabes Polri di Jalan Trononjoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa(4/2)2020  mengatakan berkaitan dengan dampak sistem Tilang Etle yang telah dilakukan Polda Metro jaya. Bahwa Etle ini merupakan  system Tilang Eletronik untuk kendaraan yang telah roda dua sudah diterapkan sejak 1 Febuari 2020 .” Ada 12 kamera Etle yang terpasang di sepanjang jalan di Sudirman, Thamrin dan 57 kamera di Jalan khusus transjakarta,” ujarnya.

Selanjutnya, Argo menjelaskan bentuk pelanggaran yang terekam lewat kamera Etle yaitu penggunaan helem, ada pelanggaran rambu, pelanggaran marka, dan kemudian juga ada pengunaan ponsel pada mengendarai kendaraan. “Kamera Etle tersebut akan mendeteksi pelanggaran dan mengambil moment pelanggar dengan plat nomor sebagai barang bukti untuk diberikan kepada pengendara yang sesuai tertera di alamat di STNK,” jelasnya.

Untuk itu, Argo merinci tilang ini diterapkan bervariasi sesuai jenis pelanggarannya sebagaimana di atur dalam   pasal 22 tahun 2009 tentang lalu lintas di jalan dan pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman untuk klarifikasi.” Klarifikasi ini bisa dilakukan misalnya kendaraan sudah dijual, kendaraan kemarin dipinjam oleh temannya, kendaran bukan dia yang mengendarai. Tentunya menjadi tanggung jawab secara moral mempunyai kendaraan STNK nama alamat yang bertanggung secara moral.,” rincinya.

Editor : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *