Polri Ancam Pidana Siapapun yang sembunyikan Harun Masiku
Jurnal123.com – Hingga kini belum jelas keberadaan buronan KPK Harun Masiku. Sebelumnya diberitakan berada di luar negeri. Namun berita terakhir yang beredar, usai temuan Imigrasi, Harun telah kembali ke tanah air.
Pihak kepolisian mengingatkan jika ada pihak yang menyembunyikan mantan caleg PDI-P Harun Masiku maka dapat dijerat hukum pidana. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
“Dalam konteks aturan pidana, barang siapa yang membantu melakukan sebuah tindak pidana, baik auktor intelektual atau turut serta dalam menyukseskan suatu tindak pidana, itu juga termasuk dalam penyertaan,” ujar Asep.
Menurut Asep, pihak yang menyembunyikan tersangka atau buronan menghambat proses penyidikan.
“Tepat sekali kalau KPK mengatakan, ‘andaikan ada yang melindungi buronan ini, termasuk mereka yang berpotensi sebagai pelanggar pidana’,” kata Asep.
“Karena menyembunyikan buronan atau tersangka itu merupakan bagian dari menghambat atau menutupi proses penyelidikan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ucap dia.
Saat ini, Polri masih terus memburu Harun Masiku. Asep mengatakan, polisi sudah meminta keterangan keluarga Harun dan orang terdekat lainnya untuk mencari informasi keberadaannya.
Polisi pun berharap Harun Masiku dapat ditangkap secepatnya.Saat ini Harun Masiku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski keberadaannya belum jelas. Namun pihak kepolisian terus melacak keberadaan pria yang merupakan tersangka suap komisioner KPU.
Editor : Vecky Pelealu