PN Jakarta Timur Sidangkan Kasus Penggelapan Pajak yang Merugikan Negara Rp 8,2 M
Jurnal123.com – Kasus penggelapan pajak masih menjadi momok bagi negeri ini. Pasalnya selain menguntungkan perorangan atau perusahaan menggelapkan pajak juga merugikan negara, hal tersebut tidak dapat ditolerir.
Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang pidana atas penggelapan pajak yang didakwakan pada tiga orang pada persidangan Selasa (18/2/2020).
Perbuatan ketiga terdakwa yakni membuat laporan pajak tahunan fiktif sehingga merugikan negara sebesar Rp 8,2 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu, S.H. menjerat masing-masing terdakwa yakni David Zulvicar, Iksan Halas dan Wahyu Sidarta dengan pasal 39 ayat 1 huruf b jo pasal 43 ayat 1 UU 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Ketiganya juga dijerat dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 tahun 2008 tentang Perubahan ke empat UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mereka dilaporkan melakukan aksinya bersama-sama dengan Bambang Sukamto yang sudah lebih dahulu divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Timur.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kedwanto dengan anggotanya Tirolan Nainggolan serta Taringan Muda. Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.(IBN)