Pengadilan Agama Jakarta Timur : Kondisi Minimal Namun Layanan Maksimal
Jurnal123.com – Menarik saat menyaksikan langsung kondisi Pengadila Agama (PA) Jakarta Timur. Pasalnya kantor PA Kelas 1 tersebut letaknya di pinggir jalan sempit PKP Ciracas, dengan kondisi ruangan yang pas-pasan serta parkiran yang membuat sejumlah kendaraan harus memarkir di tempat lain karena areal parkir yang sangat minimalis.
Namun kondisi tersebut tidak membuat layanan Pengadilan Agama turut minim malahan sebaliknya layanan sangat maksimal serta ruangan yang bersih teratur baik.
Ketua Pengadilan Agama Dr Hj Lilik Muliana MH ketika ditemui Jurnal123.com pada Kamis (6/2/2020) menyambut ramah serta bersahaja. Wanita yang baru 7 bulan memimpin PA Jakarta Timur telah banyak melakukan perubahan dan terobosan luar biasa. Mengingat kondisi sebelumnya sangat jauh dibandingkan saat ini.”Banyak perubahan yang sudah saya lakukan. Alhamdullilah ini semua juga berkat peran serta kerjasama seluruh staf dan para hakim disini,” ujar mantan Ketua PA Kabupaten Malang ini.
Sebagai manusia biasa, Lilik menyadari memiliki berbagai kekurangan namun hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk bisa berbuat kebaikan lewat pelayanan maksimal bagi masyarakat yang hendak membawa perkaranya.”Saya selalu mengingatkan keseluruh staf pelayanan jika kita tidak bisa bersedekah materi maka sedekah senyum akan membawa berkah tersendiri,” ujar wanita yang sangat bersahaja dan familiar ini.
Dibalik kerja keras dan upayanya, Lilik Maulana masih merasakan keprihatinannya akan kondisi pengadilan agama yang dipimpinnya saat ini.”Meski layanan tetap saya pertahankan sebaik mungkin namun saya prihatin juga kondisi saat ini,” ujar Lilik prihatin. Ruangan yang didudukinya masih merupakan pinjaman dari pemerintah daerah. Padahal menurutnya tanah saat ini sudah dimiliki namun menunggu proses pembangunan dari institusi Mahkamah Agung (MA) yang menjadi pimpinan.”Saya serahkan pimpinan saja,” ujar Lilik pasrah. Ia meyakini persoalan tersebut akan terselesaikan kedepan. Mengingat MA menangani cukup banyak pengadilan se-Indonesia.
Dalam laporan akhir tahun 2018 saja MA mencatat jumlah pengadilan pada lingkungan peradilan umum menjadi 412 pengadilan, peradilan agama 441 pengadilan termasuk Mahkamah Syar’iyah dan peradilan tata usaha negara menjadi 34 pengadilan, sehingga keseluruhan pengadilan pada empat lingkungan peradilan saat ini berjumlah 910 pengadilan. Bahkan hingga akhir 2019 hampir mencapai 1.000 jumlahnya.
Editor : Jimmy Endey