Mabes Polri Sebut Tak Ada Masalah dalam Penarikan 2 Penyidik di KPK
Jurnal123.com – Mabes Polri mengaku telah menarik dua penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kembalinya Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra ke Mabes Polri telah disetujui Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Argo Yuwono mengatakan tak ada masalah dengan kembalinya dua penyidik yang bertugas di KPK tersebut. Keberadaan keduanya akan dimaksimalkan Mabes Polri.
“Tentu tenaga keduanya akan kami gunakan untuk menangani perkara yang menjadi ranah kepolisian. Tidak masalah,” ucap di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Argo mengatakan pengembalian anggota ke institusi asal merupakan hal yang lumrah. Jika KPK kembali mengajukan permintaan penyidik untuk dipekerjakan, dia menjamin Mabes Polri akan memberikan yang terbaik. Termasuk jika kementerian atau lembaga negara lain membutuhkan tenaga penyidik Polri.
“Apabila dari kementerian atau lembaga negara mengembalikan, itu tidak masalah. Hal yang biasa, tentu saja Polri akan menerima kembali mereka,” kata Argo.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Bekti Purbo ke institusi asal Mabes Polri. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Mabes Polri.
Firli Bahuri mengatakan pengembalian Kompol Rosa dilengkapi dengan surat pemberhentian pegawai sejak 22 Januari 2020. Keputusan itu diketahui seluruh pimpinan KPK.
“Penyidik KPK atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK,” kata Firli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/2/2020).
Firli mengatakan, surat keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan petikan SK ditandatangani Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia KPK. Selain Kompol Rosa, KPK juga mengembalikan satu penyidik lain yaitu Kompol Indra.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan rencana penarikan penyidik di KPK masih dalam pengkajian. Kompol Rosa di KPK disebut masih memiliki masa kerja hingga bulan September mendatang.
“Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (28/1/2020) di Jakarta.(Vecky Ngelo)