Ketua MA Beri Insentif Bagi Hakim Yang Jadikan Pengadilan Bebas Korupsi
Jurnal123.com – Dalam upaya meningkatkan kinerja para hakim sekaligus menjaga wibawa pengadilan yang bebas dari kolusi, korupsi maupun nepotisme. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan insentif khusus yang dituangkan lewat surat keputusan.
“Dalam rangka memberikan apresiasi kepada para aparatur peradilan yang telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) perlu diberikan penghargaan berupa insentif,” kata Ketua MA Hatta Ali.
Hal itu dituangkan dalam Keputusan Ketua MA Nomor 13/KMA/SK/I/2020. Untuk periode Januari-Desember 2019.
Adapun untuk PT Jakarta, PT Bandung, PN Lubuk Pakam, PA Surabaya, Pengadilam Militer II Jakarta, Pengadilan Militer III Madiun da PTUN Tanjung Pinang diberikan sejak 2018.
Berikut sebagian daftarnya:
Ketua/Kepala sebesar Rp 3,9 juta.
Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp 3,7 juta.
Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda sebesar Rp 3,2 juta.
Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma sebesar Rp 2,2 juta.
Hakim Madya Muda/Lektol sebesar Rp 1,9 juta.
Hakim yustisial tingkat banding sebesar Rp 1,8 juta.
Panitera tingkat Banding sebesar Rp 2,139 juta.
PN Kelas IA Khusus
Ketua PN sebesar Rp 2,7 juta.
Wakil Ketua PN sebesar Rp 2,5 juta.
Hakim utama di PN sebesar Rp 2,5 juta.
Hakim utama muda sebesar Rp 1,6 juta
Hakim madya utama sebesar Rp 1,4 juta
Panitera sebesar Rp 1,5 juta.
PN Kelas IA
Ketua PN sebesar Rp 2,3 juta
Wakil Ketua PN sebesar Rp 2,1 juta
Hakim utama sebesar Rp 1 juta
Staf golongan II/b PN Kelas IA khusus/IA sebesar Rp 80.700
Staf golongan II/b PN Kelas IB sebesar Rp Rp 80.200
Staf golongan I/a sebesar Rp 74.700
Staf golongan I/b sebesar Rp 74.500
Editor : Jimmy Endey